Dirjen Pendis, Muhammad Ali Ramdhani Saat Menghadiri Majelis Haul Dan Masyayikh Dan Haflah Akhirussanah Ke 66 Pondok Pesantren Roudlatut Thullab di Wo

Dirjen Pendis, Muhammad Ali Ramdhani Saat Menghadiri Majelis Haul Dan Masyayikh Dan Haflah Akhirussanah Ke 66 Pondok Pesantren Roudlatut Thullab di Wo

Magelang (Pendis) – “Pada momen Majelis Haul Masyayikh dan Haflah Akhirussanah ini, izinkan  saya menyampaikan bahwa Pesantren merupakan salah satu entitas yang memiliki peran dan kontribusi yang tidak sedikit bagi bangsa dan negara Indonesia” Ucap Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Muhammad Ali Ramdhani mengawali sambutannya.

Beliau yang akrab disapa Kang Dhani ini menghadiri Majelis Haul Dan Masyayikh Dan Haflah Akhirussanah Ke 66 Pondok Pesantren Roudlatut Thullab Wonosari Magelang. Majelis ini digelar pada Kamis, 2 Maret 2023.

Dirjen Pendidikan Islam hadir mewakili Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gusmen. Beliau menyampaikan betapa kuatnya peran santri di masa perjuangan yang mengantarkan Indonesia kepada kemerdekaan yang bisa dinikmati seluruh bangsa hingga saat ini.

Di antara peristiwa paling bersejarah tentang kontribusi kaum santri adalah tercetusnya ‘Resolusi Jihad’ 22 Oktober 1945 yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan Kemerdekaan Indonesia. Resolusi Jihad yang dirumuskan kalangan kiai pesantren yang dikomandoi oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari ini kemudian melahirkan peristiwa heroik 10 November 1945 di Surabaya yang kini kita peringati sebagai ‘Hari Pahlawan’.

“Maka Presiden Jokowi, melalui Keppres nomor 22 tahun 2015 menetapkan tanggal 22 Oktober 2015 menjadi Hari Santri” Ujar Kang Dhani.

Beliau melanjutkan bahwa pada tahun 2019, Presiden memberikan ‘kado’ kepada kalangan santri yang berupa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Tahun 2021, kalangan pesantren kembali mendapatkan ‘kado yang tidak kalah indah’, yaitu Presiden  Joko Widodo menetapkan Perpres No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Atas Perpres No. 82 Tahun 2021 ini, sejumlah provinsi dan kabupaten/kota berbondong melakukan pembahasan dan mengesahkan peraturan daerah tentang fasilitasi pendanaan pesantren.

“Maka, jika dulu pesantren adalah lokomotif pergerakan kemerdekaan bangsa, maka pada zaman sekarang ini harus menjadi lokomotif kemajuan bangsa. Salah satunya adalah perkembangan ekonomi. Maka Gusmen menjadikan program Kemandirian Pesantren sebagai Program Prioritas Kementerian Agama” lanjut guru besar UIN Bandung ini.

Tahun ini, Kementerian Agama lewat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren akan memberikan bantuan inkubasi bisnis pesantren kepada 1500 pesantren. Untuk tahun 2022, Kementerian Agama sudah membantu 504 pesantren untuk mengembangkan usahanya. Dan sebelumnya pada 2021, sekitar 105 pesantren siap menjadi Badan Usaha Milik Pesantren (BUMPes).

“Kita berharap implementasi Program Kemandirian Pesantren ini mewujudkan Pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sehingga dapat menjalankan fungsi Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat dengan optimal.” Terang Kang Dhani.

Beliau juga menyampaikan bahwa selain program Kemandirian Pesantren, sejak tahun 2005 Kemenag melalui Ditjen Pendidikan Islam juga memfasilitasi penguatan sumber daya manusia di pesantren. Diwujudkan dengan pemberikan beasiswa penuh kepada santri untuk melanjutkan studi S1 dan S2. Sebagai gambaran, Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) sampai tahun 2022, sekitar 6000 santri sudah dan sedang menyelesaikan studinya. Termasuk di dalamnya prodi kedokteran, IT, Hukum, Ekonomi dan tentu juga program studi agama seperti tafsir dan hadis.