Membangun Kesinergisan Kemenag dan Kemendikbud

Membangun Kesinergisan Kemenag dan Kemendikbud

Salah satu permasalahan bangsa yang harus segera diatasi adalah kemiskinan. Salah satu cara yang paling cepat untuk mengatasi kemiskinan adalah melalui pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang diperlukan untuk menjalani kehidupannya. Dengan pendidikan, seseorang dapat meraih cita-citanya dan mendapatkan kebahagiaan melalui ilmu yang dimilikinya. Lewat pendidikan, manusia ditempa menjadi seorang pemikir dan dapat hidup bermasyarakat. Dan pendidikan harus difasilitasi dengan berbagai aspek. Diantaranya adalah anggaran. Khusus di Indonesia, anggaran pendidikan adalah 20% dari APBN dan APBD sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional." (UUD 1945 pasal 31 ayat 4).

Kementerian yang mempunyai fungsi pendidikan antara lain Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenag, dan kementerian lain yang mempunyai fungsi pendidikan. Fungsi yang hampir sama ada di Kemendikbud dan Kemenag, dimana Kemendikbud menangani pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan sederajat sedangkan Kemenag menangani pendidikan mulai dari RA, MI, MTs, MA dan sederajat. Dari sisi struktural saja, ada ketimpangan dimana Kementerian Dikbud hanya menangani pendidikan saja, sedangkan di Kementerian Agama, masalah pendidikan hanya ditangani oleh satu Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saja.

UUD 1945 pasal 31 sudah mengamanatkan, (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang undang, (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi

Dari UUD 1945 tersebut, kita dapat menarik kesimpulan bahwa negara wajib memenuhi fasilitas pendidikan, utamanya pendidikan dasar dan bila ada warganegara tidak mengenyam pendidikan dasar, maka negara dapat diminta pertanggungjawabannya. Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 disebutkan tidak ada perbedaan antara sekolah umum yang berada di bawah Kementerian Dikbud dan madrasah yang ada di bawah Kementerian Agama.

Yang perlu diingat/diperhatikan adalah Kementerian Dikbud tidak membiayai gaji para guru karena gaji para guru sudah ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Implikasi ini berakibat meluas karena Pemerintah Daerah tidak mau menangani/membiayai pendidikan yang berada di luar Kementerian Dikbud, karena Pemerintah Daerah beralasan tidak boleh membiayai lembaga yang berada di bawah instansi vertikal.

Fungsi pendidikan sesuai konstitusi, yang terutama ada pada 2 kementerian yaitu Kemendikbud dan Kemenag tidak bisa dipertentangkan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan bila dipertentangkan yang akan merugi adalah semua warganegara Indonesia. Akan lebih baik apabila Kemendikbud dan Kemenag bekerjasama atau bersinergis dalam menjalankan program-program yang dijalankan oleh Kemendibud dan Kemenag. Program-program yang bisa selaras atau sinergis antara 2 Kementerian tersebut, diantaranya adalah : (1) Ujian Nasional, (2) Program Wajar Dikdas, (3) Pendidikan Menengah Universal, (4) Program Indonesia Pintar, dll.

Program-program tersebut hanyalah contoh dari program yang bisa sinergis antara Kemenag dan Kemendikbud. Pada dasarnya semua kegiatan bisa selaras/sinergis antara Kemenag dan Kemendikbud, karena semua program pendidikan adalah Kemendikbud sebagai leading sectornya dan Kemenag (Pendidikan Islam) sebagai salah satu bagiannya.

Asep Sjafrudin
Bagian Data, Sistem Informasi, dan Hubungan Masyarakat


Tags: