Membela Manusia dalam Perspektif Teks Keagamaan

Membela Manusia dalam Perspektif Teks Keagamaan

Buku Dari Membela Tuhan ke Membela Manusia: Kritik Atas Nalar Agamaisasi Kekerasan” yang akan didiskusikan dalam “Tadarus Litabdimas” kali ini (28 April 2020) dilatari oleh pengamatan dan refleksi penulis atas kehidupan beragama di dunia dan di Indonesia khususnya yang ditandai dengan kekerasan, baik kekerasan wacana seperti menuduh orang lain kafir, musyrik, mubdi’, thaghut maupun kekerasan fisik seperti pengerusakan tempat-tempat ibadah penganut agama lain, pemukulan terhadap mereka yang berbeda pendapat, baik dalam pemikiran keagamaan maupun pilihan politik, dan bahkan sampai pembunuhan.

Mereka yang melakukan kekerasan atas nama agama itu pada umumnya mengusung ide berdirinya Negara berbasis agama.  Karena seringkai melakukan kekerasan, di antara mereka ada yang ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara, lalu diberi program deradikalisasi di dalamnya. Namun, deradikalisasi itu nampaknya kurang berhasil karena sangat jarang dari mereka yang berhasil keluar dari kubah radikalisme. Hal ini berbanding terbalik dengan proses radikalisasi, yang menurut Ali Ghufran, sangat gampang dilakukan, dan tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menerima hasilnya, menjadi Muslim radikal yang siap melakukan kekerasan.

Pertanyaannya, mengapa mereka begitu kokoh dengan keyakinannya yang radikal? Mengapa mereka merasa yakin dan absah melakukan kekerasan dengan mengatasnamakan agama dan Tuhan? Pertanyaan pertama berkaitan dengan caranya menalar Islam, pertanyaan kedua sebagai implikasi dari nalar Islam.

Nalar Agamaisasi Kekerasan

Sebenarnya sudah banyak tulisan yang menulis masalah ini, dan banyak tesis yang dikemukakan. Ada yang berhipotesis, radikalisasi yang berujung kekerasan itu disebabkan oleh doktrin keagamaan yang salah tentang khilāfah Islāmīyah dan jihād fī sabīlillah, ada yang berpendapat karena terjadinya ketimpangan ekonomi, dan ada yang berpendapat karena persolan politik. Mereka pun mengconternya dengan menulis buku tentang khilāfah Islāmīyah, jihād fī sabīlillah, dan lain sebagainya sesuai hipotesis yag mereka bangun. Toh mereka tetap tidak goyah. Melanjutkan hipotesis-hipotesis itu, saya akan melacak dari proses berpikirnya dan pemahamannya tentang Islam dengan menggunakan kritik nalar yang digunakan Jabiri.

Menurut Jabiri, ada hubungan tak terpisahkan antara dua unsur pemikiran, yakni pemikiran sebagai metode dan pemikiran sebagai wacana (hasil). Pemikiran yang pertama pasti mempengaruhi bentuk pemikiran yang kedua. Karena itu, untuk mengetahui bentuk pemikiran sebagai wacana, sejatinya mengetahui pemikirannya sebagai metode. Begitu juga untuk mengkritik pemikiran. Kita sejatinya menyingkap metode berpikir dari seseorang, organisasi dan aliran keagamaan itu, yang menurut Jabiri bisa menggunakan pendekatan historis, strukturalis dan ideologis.

Sejalan dengan itu, buku ini hendak menyingkap secara deskriptif dan kritis fenomena kekerasan yang mengatasnamakan agama dan Tuhan dari tokoh yang menginspirasinya, dengan melacaknya dari metode berpikirnya, metode memahami Islam lalu bentuk wacana Islam yang diproduksi, baik tentang ber-Negara maupun tentang jihād fī sabīlillah. Dengan melacak aspek ini, akan kita ketahui mengapa mereka begitu kokoh dalam beragama secara radikal, sembari merasa absah melakukan kekerasan atasnama agama dan Tuhan.

Setelah membaca karya-karya primer beberapa intelektual Muslim yang diindikasikan menginspirasi gerakan Islam radikal yang senantiasa melakukan kekerasan atasnama agama dan Tuhan, seperti Abdullah bin Abdul Wahhab dari Arab Saudi, Abul A’la al-Maududi dari Pakistan dan Sayyid Qutub dari Mesir, berikut para intelektual Muslim yang menyanggahnya, seperti Muhammad Sya’id al-Asymari dari Mesir, Muhammad Syahrur dari Damaskus dan Muhammad Haj Hammad, saya menemukan empat kata kunci pemikiran keislaman mereka. Yakni, metode berpikir, metode memahami Islam, konsep pemerintahan (Negara) dan jihād fī sabīlillah. Dua unsur pertama adalah dalam posisinya: pemikiran keislaman sebagai metode yang saya sebut sebagai menalar Islam, sedang dua unsur terakhir adalah dalam posisinya: pemikiran keislaman sebagai wacana (hasil).

Setelah melacak secara historis dan strukturalis, serta mengaitkannya dengan peristiwa bersejarah di periode awal kelahiran Islam, yakni peristiwa tahkim antara Ali bin Abi Thalib dan Muhawiyah, saya menemukan adanya hubungan ideologis antara pemikiran para intelektual Muslim modern yang disebutkan di atas dengan gerakan Islam periode awal yang muncul pasca tahkīm tadi. Pada peristiwa tahkim muncul tiga gerakan pemikiran: pertama, gerakan ekstrem yang dimotori kaum Khawarij, kedua, gerakan islamis (mempolitisasi agama) yang dimotori kubu Muawiyah, ketiga, gerakan pluralis yang dimotori Ali bin Abi Thalib. Yang pertama menginspirasi gerakan Wahhabi, sehingga melahirkan gerakan Islam khawariji-wahhabi; yang kedua menginspirasi Abul A’la al-Maududi dan Sayyid Qutub sehingga melahirkan gerakan Islam Islamis; dan yang ketiga menginspirasi Muhammad Sya’id al-Asymawi, Syahrur dan Haj Hammad sehingga melahirkan gerakan Islam pluralis.

Dalam memahami Islam, gerakan Islam wahhabi-khawariji dan Islam Islamisme menggunakan metode berpikir dialektika-dikotomis, dan memahami Islam secara teosentris (keduanya mengutamakan tauhid, dan mengabaikan Islam dan ihsan dari trilogi Islam). Dari trilogi teologi (tauhid) yang dibangunnya, yakni ulūhīyah, rubūbīyah serta asma dan sifat, unsur ulūhīyah-Nya dijadikan ukuran utama kesejatian Islam, sembari menomorduakan rubūbīyah-Nya, dan mengabaikan asma’ dan sifat-Nya.

Teologi ulūhīyah-Nya bahkan dijelmakan secara praktis ke dalam kehidupan nyata umat Islam dalam bentuk ibadah, dengan ditopang oleh keharusan berdirinya pemerintahan Tuhan (al-hākimīyah al-ilāhīyah) sebagai representasi sifat rubūbīyah-Nya. Adanya pemerintahan Tuhan tidak berdiri sendiri, melainkan sebagai konsekwensi logis keharusan umat Islam untuk bertauhid ulūhīyah. Karena dunia saat ini diyakini dikuasai manusia (al-hākimīyah al-basyariyah), mereka mengharuskan dilakukannya gerakan revolusioner untuk merebut kekuasaan politik dari manusia itu melalui jihād fī sabīlillah, yang mereka maknai sebagai peperangan fisik, demi tegaknya pemerintahan Tuhan (al-hākimīyah al-ilāhīyah). Jadi, kekerasan fisik mereka gunakan untuk merebut kekuasaan dari tangan manusia, dan tindakan itu disebutnya jihād fī sabīlillah. Inilah yang saya sebut agamaisasi kekerasan.

Pada dasarnya ada dua bentuk kekerasan: kekerasan wacana dan kekerasan fisik. Kedua bentuk kekerasan itu saling berhubungan. Yang pertama biasanya sebagai unsur yang mempengaruhi munculnya kekerasan fisik. Kekerasan fisik bisa lahir dari penguasa dalam bentuk tindakan represif demi mengamankan kekuasaan atau kebijakannya (bisa juga disebut kekerasan struktural), juga bisa lahir dari masyarakat umum yang menuntut keadilan dari penguasa yang menindas dengan melakukan berbagai upaya yang diperkirakan mampu melawan kebijakan yang tidak adil itu, termasuk dengan kekerasan. Itu berarti, kekerasan bersifat melingkar dan akumulatif (Sunardi). Suatu tindakan kekerasan merupakan rangkaian dari kekerasan lain yang mendahuluinya. Tidak ada kekerasan yang berdiri sendiri.

Selain bersifat melingkar dan akumulatif, fenomena kekerasan ternyata juga mengalami pergeseran. Ketika kekerasan itu menjadi biasa, dan semua orang menjadikannya sebagai pilihan utama dalam menghadapi setiap persoalan yang muncul, maka kekerasan mengalami pergeseran, yakni dari “lingkaran kekerasan ke budaya kekerasan”. Pada yang pertama, kekerasan pada awalnya sebagai reaksi terhadap aksi sehingga terjadi kekerasan yang melingkar, maka pada yang kedua (budaya kekerasan), kekerasan itu sendiri menjadi aksi dan kreasi yang dipilih dan dilakukan dengan kesadaran oleh masyarakat. Sejak awal, kekerasan dijadikan sebagai metode, sarana solusi dan kreasi, bukan sebagai reaksi atau pilihan terakhir dalam menyikapi persoalan. Kekerasan dipelajari sebagai cara yang paling efektif untuk mengatur pola hubungan antar manusia dan antar-kelompok. Kekerasanpun pada akhirnya mejadi nalar. Bisa dikatakan nalar kekerasan.

Jika melihat berbagai peristiwa kekerasan seperti bom bunuh diri yang dilakukan teroris dan ISIS, kekerasan mulai bergeser lagi. Dari nalar kekerasan pada agamaisasi kekerasan, karena mereka melakukan itu atas nama agama. Agama dan masyarakat sebenarnya saling berhubungan. Agama tidak akan ada artinya tanpa masyarakat, karena agama hadir untuk kepentingan masyarakat. Sementara itu, masyarakat bisa ada tanpa adanya agama, kendati secara faktual, tidak ditemukan adanya masyarakat tanpa agama. Masyarakat tidak hanya menerima agama sebagai pijakan teologis dan sosiologisnya. Masyarakat juga mengatur dan mengendalikan agama sehingga esensi dan eksistensi agama bergantung pada nalar masyarakat. Jika masyarakat terbiasa menggunakan nalar kekerasan, begitu juga agama.

Hubungan simbiosis-mutualistis itu membuat agama tidak hanya hidup dan terjebak dalam “lingkaran kekerasan” dan “budaya kekerasan”, tetapi juga terjebaka ke dalam nalar kekerasan. Sejak awal, agama dijadikan sarana aksi dan kreasi kekerasan. Itu berarti, kekerasan mengalami pergeseran lagi, dari “budaya kekerasan” ke “agamaisasi kekerasan”, yakni kekerasan yang dijustifikasi dengan menggunakan agama dan Tuhan, baik kekerasan wacana maupun kekerasan fisik. Pada gilirannya, kekerasan agama akan menjadi cara berpikir (nalar), karena nalar merupakan bagian dari budaya yang dibentuk oleh masyarakat. Jadi, agamapun terjebak ke dalam nalar kekerasan. Agama bukan lagi sebagai penebar kedamaian dan pencegah kekerasan (amar ma’ruf dan nahi mungkar secara bersama-sama). Agama justru menjadikan kekerasan sebagai bagian dari agama.

Nalar Agamaisasi Kedamaian

Kebalikan dari dua gerakan Islam sebelumnya, Islam pluralis, yang diwakili Muhammad Asymawi, Muhammad Syahrur dan Haj Hammad, menggunakan metode berpikir demonstratif-terbuka, memahami Islam secara humanis (dengan meletakkan unsur-unsur trilogi Islam (Islam, iman dan ihsan) dalam posisi saling berhubungan, dan menjadikan ihsan sebagai puncaknya dalam beragama), lalu menegaskan betapa Islam hadir membawa pesan Tuhan untuk membela hak asasi manusia, karena agama hadir untuk manusia.

Sejalan dengan itu, Tuhan mendelegasikan otoritasnya pada manusia melalui al-Qur’an untuk mengolah dan mengatur alam ini yang dalam istilah al-Qur’an disebut khalifah fi al-Ardi (kepada Adam dan Daud), bukan menjadi khalifah fi al-hākimīyah al-ilāhīyah atau khilāfah Islāmīyah. Tidak diperlukan bentuk pemerintahan khusus, misalnya pemerintahan Tuhan (al-hākimīyah al-ilāhīyah) untuk menyampaikan amanah Tuhan di muka bumi ini. Apapun pemerintahan yang ada, entah pemerintahan itu bikinan manusia (al-hākimīyah al-basyariyah), seperti demokrasi, selama amanah-Nya bisa dijalan di muka bumi ini, pemerintahan itu diterima. Manusia mengemban amanah itu, dan menyampaikan amanahnya dengan menggunakan cara-cara humanis dan damai karena makna asli dari istilah Islam sebagaimana tercantum di dalam al-Qur’an adalah ajaran kedamaian. Inilah yang saya sebut nalar Islam antroposentris.

Mengapa harus menggunakan cara damai dan humanis?

Allah sebagai pencipta alam raya beserta isinya, dan yang menurunkan al-Qur’an kepada nabi pilihan-Nya dengan misi humanisme suku mempunya sifat Rahman dan Rahim sebagaimana tercantum dalam kalimat Bismillāhi al-Rahmān al-Rahīm dan disinggung dalam berbagai ayat al-Qur’an (al-Hajar:49). Muhammad sebagai pembawa Islam yang menjadi utusan Allah, diutus untuk menyempurnakan akhlak, dan diberi mandate untuk membawa rahmat bagi sekalian alam (al-ambiya’:107), untuk seluruh umat manusia (al-A’raf:158 dan Saba’:28) bukan hanya bagi kelompok manusia tertentu. Dia diperintahkan untuk bersikap bijaksana, memberi nasehat yang baik, berdialog dengan cara yang baik (Al-Nahl:125), membawa pesan kasih sayang (rahmah) dan senantiasa mengedepankan kasih sayang dalam berhubungan dengan yang lain (al-Taubah:128). Nabi Muhammad diajarkan untuk bersikap lemah lembut dan memaafkan mereka yang bersikap memusuhinya (Ali Imran:159). Kepada musuh yang melakukan kekerasan pun seperti Musailamah al-Kadzdzāb, Nabi Muhammad masih mengajak berdamai.

Begitu juga, Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad adalah agama yang mengajarkan persaudaraan dan saling berbuat baik (al-Hujurat:13) di antara umat manusia, saling mengasihi, bukan mengajarkan berkonflik dan menggunakan cara-cara kekerasan. Di dalam peperangan (kekerasan) yang diizinkan pun dilarang untuk berlebihan dalam melakukan kekerasan (al-Baqarah:190). Jadi, Islam membawa pesan kedamaian, untuk mengasihi, bukan membenci manusia. Inilah beberapa pesan asasi paradigma Islam antroposentris yang senantiasa membela manusia.

Sebagai penguat argumen tentang pesan asasi Islam yang mengasihi, merahmati dan khususnya ajarannya yang membawa pesan-pesan kedamaian, mari kita lihat langsung konsep Islam di dalam al-Qur’an. Di dalam al-Qur’an, bentuk kata yang berkaitan dengan “Islam” berbeda-beda, baik dari segi kata maupun makna. Kata “Islam” dalam al-Qur’an berakar kata “s-l-m” dan dari akar kata ini dapat diturunkan pelbagai bentuk kata. Akar kata ini berarti “merasa aman, utuh dan integral”. Karena kata cabang yang diturunkan dari akar kata ini berbeda-beda, tentu maknanya juga mengalami perbedaan dan bahkan plural. Dari akar kata yang berbeda-beda itu, makna “kedamaian” lebih populer ketimbang makna “agama”.

Kesimpulan ini sejalan dengan Hadis Nabi tentang pengertian seorang Muslim “orang Islam adalah orang yang dapat menyelamatkan orang lain dari lisan dan tangannya”. Jika Orang Islam bertemu dengan sesama Muslim, menurut pengertian ini, dianjurkan mengucapkan salam “assalamu’alaikum” demi perdamaian. Ucapan ini mempunyai arti berdo’a, baik dalam bentuk lisan maupun aksi, bukan malah menghancurkan dan menyerang dengan tujuan agar bumi Allah hanya dihuni orang-orang Islam. Karena itulah, Surga-pun disebut “dār as-salām”, rumah bagi orang-orang yang damai, yang bersikap damai dan memberikan kedamaian bagi orang lain.

Analisis semantik terhadap istilah Islam dan derivasinya menandakan betapa Islam sebagai agama tidak hanya mengajarkan kedamaian, tetapi juga menjadikan kedamaian sebagai bagian asasi dari Islam. Islam tidak bisa disebut agama jika ia tidak mengajarkan dan membawa kedamaian. Karena itu, sejatinya kita kembali dari jihād asghar ke jihād akbar, dari jihād fi sabīlillah yang menebar teror dan menggunakan kekerasaan dalam mendakwahkan Islam kepada menebar kedamaian dan menggunakan nalar kedamaian dengan cara yang bijak, nasehat dan diskusi yang baik. Kedamaian sejatinya nalar, menjadi strategi dan aksi nyata dakwah Islam. Dengan kata lain, sejatinya kita merubah nalar keislaman kita, dari nalar Islam teosentris yang cendrung melegalkan kekerasan ke nalar Islam antroposentris yang cendrung menolak kekerasan dan menawarkan kedamaian. Kita beralih, dari nalar agamaisasi kekerasan ke nalar agamaisasi kedamaian.

Penutup

Sejalan dengan argumen itu, sejatinya kita menjadikan nalar Islam antroposentris itu sebagai Islam yang menusantara. Negara NKRI yang berideologi pancasila, dan berwawasan Bhinnika Tunggal Ika ini bukan hanya sesuai dengan watak Nusantara, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai Islam, yakni menghargai pluralitas dan sikap moderasi dalam melihat realitas, karena Indonesia adalah negerinya kaum moderat. (MZ/Hik)

Oleh: Aksin Wijaya

 

 


Tags: