Memperkuat Moderasi Beragama Melalui Pencatatan Pernikahan Lintas Agama di KUA

Jumat, 1 Maret 2024 15:19 WIB
Pendis

Rektor IAIN Curup

Sebagai Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Prof. Dr. Idi Warsah, M.Pd.I, dengan tegas mengangkat isu penting terkait usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk membuka layanan pencatatan perkawinan bagi semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA). Saat ini, KUA hanya melayani pencatatan perkawinan untuk Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, sedangkan pemeluk agama lain harus mencatatkan perkawinan di dinas kependudukan dan catatan sipil daerah setempat. Hal ini mencerminkan perlunya reformasi birokrasi dalam memperluas pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali, serta memperkuat prinsip kesetaraan dalam menjalankan hak-hak asasi manusia. 

“Saya mendukung penuh wacana tersebut, karena saya percaya bahwa pelayanan KUA harus merangkul semua masyarakat tanpa memandang suku, ras, dan golongan. Pencatatan perkawinan adalah hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal HAM dan Pasal 28 E ayat (1). Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi untuk menolak wacana Kemenag, karena hal ini mencerminkan penghormatan terhadap kemanusiaan, HAM, dan kesetaraan manusia”, pungkas Rektor IAIN Curup yang biasa disapa Prof. Idi pada Kamis siang 29 Februari 2024.

Dengan mengakomodir hak pencatatan perkawinan bagi semua agama di KUA, kita berharap tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasa terabaikan atau diskriminasi karena agama minoritas. Selain itu, langkah ini juga dapat memperkuat moderasi beragama di Indonesia, di mana semua agama diakui dan dihormati. KUA dapat menjadi contoh lembaga negara yang mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, serta menjadi simbol toleransi dan pluralisme dalam masyarakat kita. Hal ini akan menciptakan fondasi yang kuat bagi kerukunan antarumat beragama dan kemajuan bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam konteks moderasi beragama, langkah-langkah yang diusulkan oleh Kementerian Agama untuk membuka layanan pencatatan perkawinan bagi semua agama di KUA merupakan wacana yang sangat positif. Prof. Idi menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan semangat inklusivitas dan penghormatan terhadap keberagaman agama yang menjadi nilai fundamental dalam moderasi beragama. Implementasi wacana ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat kerukunan antarumat beragama serta memperkuat identitas bangsa yang pluralistik.

Pertama, langkah ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang beragama minoritas. Mereka tidak lagi harus menghadapi kendala dan birokrasi yang lebih rumit saat ingin mencatatkan perkawinan mereka. Hal ini akan memberikan rasa inklusivitas dan pengakuan yang lebih besar bagi mereka sebagai warga negara yang setara. Selain itu, kebijakan ini juga akan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi terciptanya kerukunan antar umat beragama, karena semua agama akan diperlakukan secara adil dan setara dalam hal pelayanan publik.

Kedua, wacana ini juga akan memperkuat moderasi beragama di Indonesia. Dengan mengakui dan menghormati keberagaman agama, kita dapat membangun masyarakat yang lebih harmonis dan toleran. KUA dapat menjadi contoh lembaga yang mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan dalam keberagaman.

Bagaimanapun juga, Prof. Idi menambahkan bahwa dalam merealisasikan wacana ini, perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Kementerian Agama perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa KUA memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk melayani pencatatan perkawinan lintas agama. Kerja sama antara kedua tingkatan pemerintahan ini akan memastikan bahwa implementasi kebijakan dapat berjalan lancar dan efektif, serta memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.

Selain itu, penting juga untuk meningkatkan usaha sosialisasi yang intensif kepada masyarakat tentang pentingnya moderasi beragama dan inklusivitas dalam keberagaman agama. Dengan demikian, kita dapat membangun masyarakat yang lebih toleran dan menghormati perbedaan. Sosialisasi yang intensif ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti kampanye publik, seminar, dan kegiatan komunitas, sehingga pesan tentang pentingnya moderasi beragama dapat tersebar luas dan diterima oleh masyarakat secara menyeluruh.

Rektor IAIN Curup berharap wacana ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat moderasi beragama di Indonesia. “Mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia yang lebih inklusif, toleran, dan damai. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk mendukung langkah-langkah konkret dalam mewujudkan pencatatan perkawinan lintas agama di KUA”, pungkas Prof. Idi. Dengan demikian, akan terealisasikan kesatuan dan keberagaman bangsa, serta Indonesia yang lebih adil dan beradab dapat diwujudkan. Terima kasih.
 


Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag