Menag Mengapresiasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia

Menag Mengapresiasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia

Cirebon (Pendis) - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menutup secara resmi kegiatan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon pada Kamis, 27 April 2017. Penutupan ditandai dengan pelepasan burung oleh sejumlah peserta, dipimpin oleh Menteri Agama dan Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas.

Acara KUPI yang pertama kalinya diselenggarakan di Indonesia ini, bahkan di dunia, diselenggarakan pada tanggal 25 s.d 27 April 2017 dan dihadiri oleh pengasuh pesantren, akademisi, dan sejumlah aktivis perempuan dari seluruh wilayah Indonesia, bahkan dari 15 Negara, yakni Afghanistan, Amerika Serikat, Australia, Bangladesh, Belanda, Filipina, India, Malaysia, Nigeria, Kanada, Kenya, Pakistan, Saudi Arabia, Singapura, dan Thailand.

Dalam sambutannya, Menteri Agama mengapresiasi atas penyelenggaraan KUPI ini. Ia menyatakan bahwa setidaknya ada 3 (tiga) makna startegis penyelenggaraan KUPI ini. Pertama, kongres ini berhasil memperjuangkan keadilan dalam relasi laki-laki dan perempuan, karena akan memiliki tingkat urgensi yang cukup tinggi. Seringkali ayat-ayat suci, karena pemahaman yang terbatas, langsung maupun tidak langsung mempengaruhi aspek (keadilan gender) ini. Kedua, kongres ini mampu melakukan tidak hanya pengakuan tetapi juga revitalisasi peran ulama perempuan mulai zaman Rasulullah, seperti Siti Aisyah, isteri Rasulullah, hingga ulama perempuan di Indonesia. Ketiga, kongres ini berhasil meneguhkan dan menegaskan bahwa moderasi Islam harus senantiasa dikedepankan. Islam yang tidak menyudutkan posisi perempuan, tetapi Islam yang berdampak pada kemaslahatan bersama untuk peradaban dunia.

Di bagian lain, Menteri Agama merespon terkait rekomendasi KUPI. Pertama, terkait dengan regulasi Undang-Undang Perkawinan. Judicial review tentang batasan usia menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun itu ditolak oleh MK, karena menurut para hakim ini adalah kewenangan legislatif. Mereka (para hakim) khawatir ketika ada kebutuhan meningkatkan usia, karena sudah masuk judicial review maka tidak bisa dinaikkan lagi. "Karena pemerintah juga punya hak untuk melakukan review, maka saya akan coba bawa rekomendasi kongres ini (kepada pemerintah). Diharapkan kongres ini bisa merumuskan rekomendasinya menjadi lebih teknis," papar Menteri. Kedua, terkait rekomendasi Ma`had Aly untuk perempuan. Menurut Menteri, Kementerian Agama sangat membuka diri untuk hal ini. Kini sudah ada 13 Ma`had Aly. "Kami akan mempersiapkan kurikulum dan segala sesuatu yang terkait Ma`had Aly untuk memperbanyak ulama perempuan," pungkas Menag. (swd/dod)


Tags: