Menag: Setiap Pelajar Berhak Mendapatkan Pendidikan Agama

Menag: Setiap Pelajar Berhak Mendapatkan Pendidikan Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan UU Sidiknas menjamin setiap pelajar mendapatkan hak pendidikan agama sesuai keyakinannya. Penegasan ini menanggapi adanya arus penolakan terhadap pelaksanaan UU tersebut.

Prinsipnya, tegas Menag, setiap peserta didik tanpa terkecuali berhak untuk mendapatkan pendidikan, dan negara wajib memberikan pendidikan. Pendidikan di sini termasuk pendidikan agama. Sehingga setiap lembaga pendidikan itu berkewajiban memberikan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut oleh siswa itu.

"Itu kewajiban, UU memerintahkan seperti itu. Jadi kalau ada siswa beragama A maka dia wajib mendapatkan pendidikan agama A, tidak boleh agama B atau C. Dan guru yang mengajarkan pendidikan agama itu harus seagama dengan agama yang diajarkan. Jadi tidak bisa saya agama Islam, saya mengajarkan Kristen. Atau orang Kristen mengajarkan agama Hindu. Itu tidak bisa," kata Menag.

Menag mengatakan, itu semua diatur dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 20013 untuk memberikan jaminan bahwa tidak hanya anak yang usia belajar ini bisa mendapatkan pendidikan agama, tapi juga jaminan bahwa pendidikan agama yang diberikan yang diterima oleh anak itu adalah pendidikan agama yang benar karena diberikan oleh guru yang seiman.

"Karenanya, setiap lembaga pendidikan harus konsekuen dengan amanah UU itu," terang Menag.


Tags: