Menanti Hasil Uji Kompetensi

Menanti Hasil Uji Kompetensi

Semarang ( Suara Merdeka ) SEBANYAK 286.000 guru di sejumlah daerah, Sabtu (25/2), mengikuti uji kompetensi awal sebagai bagian dari proses sertifikasi. Melalui uji kompetensi, pemerintah yakin bisa melakukan pembinaan yang tepat, karena telah memiliki peta kualitas guru dan kondisi daerah mengajarnya.
Kebijakan yang baru diberlakukan tahun 2012 tersebut, menarik untuk dicermati dan ditunggu hasilnya. Bila dilihat sepintas, uji kompetensi awal ini semakin mempersulit guru untuk mendapat sertifikasi yang kemudian berhak atas tunjangan profesi guru.
Lihat saja, jika tidak lulus uji kompetensi, guru harus mengulang sampai lulus sembari mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi. Ketika guru sudah lulus uji kompetensi awal, masih harus berjuang lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Andai pada kesempatan pertama tidak lulus, guru diharuskan mengulang hingga lulus.
Pengalaman saya mengikuti sertifikasi tahun 2009, tanpa uji kompetensi awal saja sudah cukup melelahkan. Padahal, tak sedikit calon peserta sertifikasi berusia lanjut dan sudah mengantre bertahun-tahun. Dari sisi pengalaman mendidik, dipastikan guru-guru senior itu tak diragukan lagi. Mungkin jika dirasa kurang kompetensinya, bisa di-upgrade melalui pelatihan intensif.
Guru Muda
Pengetatan syarat memperoleh sertifikasi memang cukup positif, apalagi jika semangat pemerintah adalah ingin memastikan supaya siswa diajar guru yang berkompeten. Namun, apakah cara pemerintah itu cukup efektif, terlebih jika diberlakukan pada guru-guru berusia lanjut yang mendekati pensiun? Apalagi alokasi anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program baru itu mencapai Rp 160 triliun. Dana yang amat cukup jika digunakan untuk memperbaiki sekolah-sekolah rusak di berbagai pelosok.
Akan lebih baik apabila uji kompetensi awal diberlakukan untuk guru-guru muda yang memiliki masa pengabdian kurang dari 10 tahun. Bagi guru yang memiliki masa pengabdian di atas 10 tahun, langsung diikutkan PLPG. Sebab, bisa saja saat mengikuti uji kompetensi, guru yang berusia lanjut sulit berkonsentrasi, sehingga hasilnya tak maksimal. Sementara guru yang memiliki prestasi, ditandai menjuarai kejuaraan ilmiah atau menghasilkan penemuan ilmiah yang bermanfaat bagi pembelajaran atau masyarakat luas, langsung mendapat sertifikasi. (37)
-- Dra Hj Sri Mulyati MPd, guru Bimbingan Konseling (BK) MTs Nurul Huda Semarang


Tags: