Mendesak, Ketegasan Kode Etik Guru

Mendesak, Ketegasan Kode Etik Guru

SEMARANG- Implementasi kode etik profesi guru harus dilakukan secara tegas, mengingat fungsi peraturan tersebut sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap pendidik dalam menunaikan tugasnya.

Hal itu disampaikan Sekretaris PGRI Jateng Muhdi SH MH pada Konferensi Kerja PGRI Kota Semarang, Selasa (8/11). Dia mengatakan, kode etik ini sebagai patokan dan pengingat bagi para pendidik, sebab guru tidak hanya bisa menuntut tunjangan profesi bagi yang sudah tersertifikasi, tapi juga berpedoman pada kode etik dalam mempertanggungjawabkan tugasnya.

”Saat ini saja PGRI mencatat setiap minggu selalu ada tiga hingga empat kasus pelanggaran yang dilakukan guru, baik saat menunaikan tugas di dalam kelas dan sekolah maupun sehari-hari mereka di masyarakat,” ungkapnya.

Dengan ketegasan dalam penerapan kode etik profesi guru, kenerja para pendidik dapat dinilai. Bahkan, terburuknya bagi yang sudah bersertifikasi, jika melanggar tunjangan profesinya bisa dicabut. ”Untuk mengawasi itu, PGRI membentuk Dewan Kehormatan yang tugasnya menegakkan kode etik guru dan memastikan pendidik menjalankan kode etik. Dewan Kehormatan sudah dibentuk mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota,” katanya.

Konferensi Kerja PGRI Kota Semarang bertujuan meningkatkan profesionalitas dan mutu profesi guru. Selain itu, PGRI juga turut mengupayakan kesejahteraan para pendidik jika mereka belum bersertifikasi.
”Karena itu, kami terus mendorong agar para guru memenuhi empat kompetensi dan mengikuti sertifikasi agar mendapat hak tunjangan profesi. Namun, yang perlu diingat, mereka juga harus memperhatikan konsekuensi menjalankan tugas sebagai pendidik,” ungkap Ketua PGRI Kota Semarang Ngasbun Egar.

Beberapa upaya yang terus dilakukan PGRI dalam meningkatkan mutu profesi di antaranya dengan memberikan bimbingan tindakan kelas dan kebiasaan meneliti. Di samping itu, pelatihan dalam menyiapkan perangkat pembelajaran baik proses maupun materi. ”Langkah ini akan meningkatkan kinerja guru dan memengaruhi pengabdian mereka ke depan,” imbuhnya. (K3-37)


Tags: