Mendikbud Ngotot Pertahankan UN SD

Mendikbud Ngotot Pertahankan UN SD

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) belum dapat memastikan penghapusan ujian nasional (UN) SD.

Kepastian dihapus atau tidaknya UN akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), yang akan dibuat setelah melakukan konvensi nasional pendidikan, September mendatang.

"Urusan UN nanti tunggu hasil konvensi. Saya tidak akan membuat Permen sebelum ada konvensi," kata Mendikbud Mohammad Nuh, di Gedung Kemdikbud, kemarin.

Dia menjelaskan, tidak ada aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 yang menyebutkan secara jelas tentang penghapusan UN SD. Pasal 67 PP tersebut hanya mengatur bahwa untuk UN SD tidak lagi diselenggarakan oleh pemerintah pusat. "UN SD masih tetap ada, hanya tidak menugaskan Badan Standar Nasional

Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan. Karena praktiknya sekarang juga diselenggarakan oleh provinsi, campur tangan pemerintah hanya 25%. Ini yang menjadi pertim­bang­an, apa tidak lebih baik diserahkan sepenuhnya ke daerah," ungkapnya.

Sebagai informasi, Pasal 67 Ayat (1) pada PP tersebut berbunyi, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik di setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. Sementara ayat (1a) berbunyi, UN untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk SD/MI/SDLM atau bentuk yang lain yang sederajat.

Diatur Permen

Menurut mantan Menkominfo itu, pengecualian dalam pasal tersebut tidak serta-merta menghapus UN SD. "Artinya sederhana, judul pokok pasal itu penugasan BSNP, kemudian dikecualikan itu untuk mempertegas pelaksanaan UN SD tidak lagi oleh BSNP. Tapi, UN masih tetap diselenggarakan," ujar Nuh.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kem­dikbud, Khairil Anwar Notodiputro me­ngatakan, aturan dalam PP tersebut khususnya yang mengatur tentang UN, multitafsir. "Memang ini multitafsir. Tafsir pertama, UN SD tetap ada tapi yang melaksanakan bukan BSNP, karena dikecualikan. Atau tafsir kedua, UN SD tidak ada."

Dia menuturkan, semangat awal pembuatan pasal 67 itu adalah keberadaan UN SD harus dievaluasi, meng­ingat saat ini porsi pelaksanaan UN SD berada di tangan pemerintah pro­vinsi, bukan pemerintah pusat. Selain itu, mempertimbangkan program wajib belajar sembilan tahun.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kem­dikbud, Haryono Umar mengatakan, tidak ada pihak mana pun termasuk Mendikbud yang boleh memberikan penafsiran. "Seharusnya kementerian tidak boleh menafsirkan PP. Menteri tidak boleh berinterpretasi, jadi PP harus dijalankan," ujarnya.

Dikatakan, lembaga yang boleh melakukan penafsiran atas PP hanyalah Mahkamah Agung. "Kalau kementerian ragu, konsultasikan ke MA. Kalau tidak, itu akan jadi masalah," imbuhnya. (K32-37)


Tags: