Mengawal Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan PTKIN

Mengawal Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan PTKIN

Ambon (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) pada Tahun Anggaran 2018 mendapatkan anggaran sebesar 49,75 triliun. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang saat ini berjumlah 57 satker mendapatkan porsi anggaran sekitar 7,67 triliun (15,42%). Jika dilihat lebih detail, dari angka 7,67 triliun, Universitas islam Negeri (UIN) mendapatkan share terbesar sekitar 4,50 triliun (58,72%) disusul peruntukan untuk Institut Agama Islam Negeri (IAIN) sekitar 2,26 triliun (29,50%) dan terakhir 0,91 triliun (11,78%) diberikan untuk Sekolah Tinggi Islam Negeri (STAIN).

Ada 4 (empat) sumber pembiayaan PTKIN yaitu dari rupiah murni (RM), penerimaan negera bukan pajak (PNBP), penjaman/hibah luar negeri (P/HLN) dan terakhir berasal dari surat berharga syariah negara (SBSN). Keempat jenis pembiayaan ini menunjukan kenaikan jumlah alokasi jika dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya. Sebagai contoh alokasi SBSN mengalami kenaikan sebesar 24,07% menjadi 1,3 triliun dan PNBP naik sekitar 28,88% atau bertambah 405 miliar dibanding tahun sebelumnya. Besarnya jumlah anggaran dan tanggungjawab yang dipikul oleh PTKIN ini menjadikan inspirasi sekaligus menggugah kesadaran para pengelola keuangan khususnya para bendahara untuk membentuk sebuah forum sebagai wadah berdiskusi, berkomunikasi dan berkoordinasi.

Tujuan, Lokasi, dan Peserta Kegiatan
Bagian Keuangan Ditjen Pendis sebagai bagian yang turut bertanggungjawab dalam menciptakan dan mengawal akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan menggagas sebuah kegiatan untuk mewadahi ajang diskusi, koordinasi dan komunikasi dari para bendahara PTKIN. Menggandeng Forum Bendahara PTKIN se-Indonesia, Bagian Keuangan selanjutnya menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bendahara PTKIN seluruh Indonesia. Secara garis besar tujuan FDG ini sebagaimana tema yang diusung adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan PTKIN. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 20 s.d 22 April 2018 dan bertempat di kota Ambon ini melibatkan seluruh bendahara PTKIN se-Indonesia dengan total peserta sebanyak 185 orang.

Proses Jalannya Kegiatan dan Rekomendasi
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Rektor IAIN Ambon Dr. Hasbollah Taisuta, M.Ag didampingi oleh Kepala Biro AUAK IAIN Ambon, Kasubbag Verifikasi dan Kasubbag AKLAP Bagian Keuangan Ditjen Pendis. Selain ucapan selamat datang kepada peserta, Rektor mengungkapkan bahwa saat ini IAIN Ambon membuka program studi Musik Islam. Prodi ini selain sebagai distingsi IAIN Ambon juga sebagai upaya menyambut usaha Pemkot Ambon yang sedang berjuang di UNESCO dengan menjadikan Ambon sebagai destinasi wisata dengan brand "Kota Musik".

Hasbollah juga menyinggung percepatan realisasi di IAIN Ambon dan juga Ditjen Pendis secara umum, dimana realisasi masih berada di bawah target yang ditetapkan. Hal terakhir yang disampaikan Rektor adalah bahwa IAIN Ambon siap menjadi lokomotif dakwah di Kawasan timur Indonesia dan siap bertransformasi menjadi UIN dengan menyiapkan lahan untuk pembangunan kampus baru seluas kurang lebih 60 hektare. FGD ini menghasilkan dua rekomendasi besar yang dihasilkan oleh Komisi Pencairan dan Komisi Penerimaan. Komisi Pencairan menghasilkan 7 (tujuh) butir rekomendasi terkait implementasi kebijakan nontunai, tatakelola organisasi (forum bedahara), dan rencana kegiatan dan kebutuhan organisasi. Komisi Penerimaan menghasilkan 4 (empat) rekomendasi terkait pembahasan regulasi kerjasama PTKIN dengan himpunan bank milik negara (HIMBARA) dan regulasi terkait uang kuliah tunggal (UKT) di PTKIN.

Kegiatan ini ditutup secara resmi oleh Sekretaris Ditjen Pendis, Prof. Dr. Moh. Isom, M.Ag didampingi oleh Kabag Keuangan Ditjen Pendis Drs. Aceng Abdul Azis, M.Pd dan Kasubbag Perbendaharaan Rahmawati. Dalam arahannya, Sesditjen Pendis berharap bahwa bendahara PTKIN selalu meningkatkan kompetensi teknis dan upgrade terkait regulasi pengelolaan keuangan negara dengan menerapkan prinsip 5 (lima) nilai budaya kerja Kementerian Agama yaitu: integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan. (dwe/dod)


Tags: