Rakernas, Menteri PAN-RB Sebut Reformasi Birokrasi Kunci Sukses Transformasi Kemenag

Rakernas, Menteri PAN-RB Sebut Reformasi Birokrasi Kunci Sukses Transformasi Kemenag

Semarang (Pendis) --Kementerian Agama RI yang tengah menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama 2024 di Semarang  menghadirkan narasumber Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas.

Pada acara yang mengusung tema ambisius, ‘Transformasi Kementerian Agama menuju Indonesia Emas 2045 ini, Azwar Anas menyampaikan gagasan dan pandangannya mengenai reformasi birokrasi yang menjadi salah satu kunci kesuksesan transformasi Kementerian Agama.

Menurunya, Rakornas ini harus memberikan dampak yang nyata, mengingat betapa berharganya waktu dan biaya peserta yang datang dari berbagai daerah, “Saya berharap ke depannya Rakornas ini akan mendorong birokrasi berdampak. Oleh karena itu, perlu ada prioritas langkah-langkah perbaikan, tata kelola karena ini berdampak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di Semarang, Selasa (6/2/2024).

Presiden, kata Azwar Anas, meminta ada layanan yang terintegrasi, efisien, dan mudah. Tentu hal ini harus diperbaiki dari tata kelola internal Kementerian Agama untuk mewujudkan visi tersebut.

Komitmen tinggi juga terlihat dari upaya Kementerian Agama dalam memperbaiki berbagai aspek, mulai dari anomali data kepegawaian hingga peningkatan kinerja staf di seluruh lingkungan Kementerian. "Tata kelola yang baik akan menghasilkan dampak yang besar bagi masyarakat," tambahnya.

Terkait dengan pemenuhan formasi penyuluh agama, Azwar Anas menegaskan bahwa target tahun 2024 untuk pemenuhan formasi tersebut adalah 100 persen. Begitu pula dengan kebutuhan mendesak lainnya seperti penegerian madrasah dan alih status sekolah tinggi keagamaan yang akan segera diproses.

Dengan berbagai komitmen dan langkah nyata yang diambil, Rakernas Kementerian Agama 2024 diharapkan menjadi tonggak awal dalam mewujudkan transformasi yang signifikan menuju Indonesia Emas 2045.