Tenaga Ahli Menteri Agama Hasanuddin Ali saat memberi arahan dalam giat bertajuk Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Badan Usaha Milik Pesantren di

Tenaga Ahli Menteri Agama Hasanuddin Ali saat memberi arahan dalam giat bertajuk Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Badan Usaha Milik Pesantren di

Jakarta (Pendis) - Program Kemandirian Pesantren yang digulirkan Kementerian Agama RI dibawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki tahap lanjutan yakni pembentukan Badan Usaha Milik Pesantren (BUM-Pes). Sebanyak 105 Pesantren yang merupakan bagian dari pilot project Program Kemandirian Pesantren didorong untuk dapat melembagakan unit usahanya kedalam suatu bentuk organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi.

"105 Pesantren ini akan menjadi role models bagi pelaksanaan Program Kemandirian Pesantren periode-periode berikutnya. Setelah memulai, maka sudah waktunya melangkah ke fase melembagakan," ujar Tenaga Ahli Menteri Agama Hasanuddin Ali saat memberi arahan dalam giat bertajuk Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Badan Usaha Milik Pesantren di Jakarta, Senin (30/5).

Sebelumnya, pesantren-pesantren tersebut telah mendapat pendampingan dari Kemenag baik dalam bentuk pelatihan bisnis, penyusunan konsep dan analisis usaha, juga permodalan yang sifatnya stimulan. Outputnya, dalam lima bulan terakhir 105 pesantren tersebut telah membangun dan menjalankan unit usaha pesantren baik rintisan maupun pengembangan dari usaha yang sudah ada.

Rapat digelar selama tiga hari mulai Senin hingga Rabu (30 Mei-01 Juni 2022). Forum ini akan membahas mengenai pilihan bentuk organisasi bisnis yang akan diterapkan oleh masing-masing pesantren. Dikatakan Hasanuddin Ali, pihak Kementerian sendiri tidak akan mengintervensi bentuk kelembagaan yang akan diterapkan, pilihan itu akan diputuskan masing-masing institusi sesuai karakteristik pesantrennya.

"Lembaga atau organisasi bisa dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Koperasi atau bentuk lainnya. Hal penting yang perlu kami tekankan yakni bentuk dan struktur keorganisasian perlu mempertimbangkan sumber daya manusia serta karakteristik pesantren," tuturnya.

Lebih jauh Hasanuddin Ali mendorong pesantren setelah membentuk organisasi bisnisnya untuk merancang rencana strategis jangka panjang. "Jika kemarin kita bicara satu tahun kedepan, maka setelah terbentuk kelembagaan harus mulai merumuskan dan menetapkan target-target yang lebih besar setidaknya untuk lima tahun kedepan, mulai berpikir lebih besar lagi. Menjadi seorang entrepreneur itu ibarat menjadi pelari jarak jauh yang membutuhkan daya tahan dan kesinambungan. Daya tahan menghadapi tantangan, kompetisi, dan gelombang perubahan, dengan tetap mengacu pada target-target yang telah ditetapkan," papar Hasanuddin Ali.

Dalam kesempatan sama Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur menjelaskan peningkatan kapasitas unit bisnis Pesantren menjadi Badan Usaha Milik Pesantren merupakan tahap dari pelaksanaan Program Kemandirian Pesantren sebagaimana terkonsep dalam Peta Jalan Kemandirian Pesantren (PJKP).

"Kita ingin manfaat program kemandirian pesantren tidak hanya dirasakan oleh pesantren, tetapi juga oleh masyarakat sekitar. Oleh karena itu nanti ditahap ketiga kita akan menuju fase pembentukan Pesantren Community Economic Hub. Jika ekosistem ekonomi ini sudah terbentuk maka kita memiliki satu kesatuan ekosistem ekonomi yang saling terkait dan saling menopang." terang Waryono.

Waryono meyakini peningkatan kapasitas menjadi badan usaha akan membuka akses kepada berbagai peluang seperti peluang pasar yang lebih luas dan peluang modal yang akan membuat Pesantren makin berdaya. Selain itu peningkatan kapasitas menjadi badan usaha akan memastikan adanya pengelolaan yang baik dan memastikan kesinambungan dari usaha yang dilakukan oleh Pesantren.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Basnang Said menyampaikan sejak digulirkan Program Kemandirian Pesantren pihaknya telah menerima laporan tentang progres bisnis yang dikelola. "Rata-rata relatif menggembirakan. Meski begitu forum ini akan mengevaluasi lebih rinci sejauh mana pesantren berhasil mengembangkan bisnisnya, sekuat apa jejaring usaha yang terbangun baik antar pesantren maupun dengan masyarakat sekitar," ujar Basnang Said.

"Oleh karena itu forum rapat dimulai dengan sesi pemaparan yang disampaikan para pengelola bisnis pesantren tentang perkembangan usahanya. Selanjutnya forum juga mengagendakan pembahasan draf Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Pesantren yang nantinya akan menjadi landasan kebijakan dan acuan dalam pembentukan BUM-Pes," tutur Basnang Said.

Launching pembentukan BUM-Pes dalam agenda Program Kemandirian Pesantren rencananya akan diluncurkan secara resmi bersamaan peringatan hari santri Nasional tahun 2022 seiring juga diluncurkannya Gerakan Satripreneur.