SEMARANG- Meski menjadi gagasan yang bagus untuk menyederhanakan prosedur bagi mahasiswa baru yang hendak masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN), nilai ujian nasional (UN) tetap tidak bisa menjadi parameter melanjutkan ke PTN. Pasalnya, nilai UN hanya dapat dipakai sebagai syarat pertimbangan jika memang siswa statusnya telah lulus dari SMA sederajat.
Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Prof Sudharto P Hadi MES PhD mengatakan, prosedur itu merupakan usulan yang bagus, tapi tidak bisa otomatis digunakan untuk masuk PTN. Alasannya, karena nilai UN merupakan hasil dari evaluasi dan capaian prestasi siswa. "Ini sangat bertentangan dengan tes masuk PTN yang sifatnya lebih pada prediksi atau untuk mengarahkan calon mahasiswa masuk ke sebuah program studi," katanya, kemarin.
Sebenarnya, lanjut dia, jika ingin mengetahui pengakuan PTN berdasarkan hasil evaluasi siswa SMA, pihak PTN selama ini sudah mengapresiasi melalui jalur PMDK, PSSB, atau sekarang bernama SNMPTN Jalur Undangan. Dengan jalur ini, PTN memberikan kuota 20% - 30% bagi siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik untuk masuk tanpa tes tertulis.
Jika nilai UN akan digunakan untuk tolok ukur masuk PTN, maka perlu ada kesepakatan bersama dari berbagai pihak, baik sekolah, Dinas Pendidikan, maupun perguruan tinggi untuk membicarakan formula yang cocok, termasuk soal yang akan diujikan saat UN. Soal tersebut berisi evaluasi sekaligus prediksi untuk masuk PTN. Sebab, gagasan ini ada nilai efisiensinya.
Sudharto menambahkan, Undip tidak akan menolak gagasan tersebut, meskipun untuk tahun ini belum bisa diterapkan, karena hal itu membutuhkan proses panjang.
Belum bisa diterimanya nilai UN sebagai tolok ukur masuk PTN juga disikapi sama oleh Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) melalui Kepala UPT Humas Sucipto Hadi Purnomo. Dia mengakui, hasil UN dengan parameter masuk ke PTN sudah berbeda orientasi. Dalam arti, syarat mutlak siswa untuk masuk ke PTN tidak bisa diukur dengan nilai UN semata.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Akhmat Zaenuri mengatakan, akan tetap mengikuti pedoman teknis dari Kemdiknas dan Kota Semarang tidak akan membuat standar kelulusan sendiri. "Kami akan melakukannya sesuai ketentuan tersebut. Sebab, Kota Semarang mampu memadukan antara petunjuk teknis Kemdiknas dengan kemampuan sekolah," katanya.
POPULER
Pertama di PTKI, UIN Ar-Raniry Miliki 3 Jurnal Scopus Berkualifikasi Q1
- Selasa, 16 April 2024
Membanggakan! Jurnal Teosofi UINSA Raih Scopus Q2
- Kamis, 18 April 2024
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital
- Selasa, 23 April 2024
Respon Perubahan, Guru dan Kepala Madrasah Harus Sesuaikan Pembalajaran Kontekstual
- Senin, 22 April 2024
Ulumuna journal of Islamic Studies Menuju Jurnal Internasional Bereputasi
- Ahad, 14 April 2024
BERITA TERKINI
APDOK-PAI Gencarkan Sinergi untuk Pengembangan PAI di Indonesia
- Kamis, 25 April 2024
Tingkatkan Mutu Madrasah, Kemenag Kembangkan Soal AKMI 2024
- Rabu, 24 April 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag