Orang Tua Siswa SMPN 3 Lembang Keluhkan LKS

Orang Tua Siswa SMPN 3 Lembang Keluhkan LKS

NGAMPRAH, (PRLM).- Sejumlah orang tua siswa SMPN 3 Lembang, Kec. Lembang, Kab. Bandung Barat mengeluhkan pungutan buku dan LKS (lembar kerja siswa) penunjang Ujian Nasional (UN). Biaya pengadaan buku-buku itu Rp 365.000 per siswa.

Biaya tersebut terdiri atas Rp 235.000 untuk pengadaan buku penunjang dan kegiatan pemantapan UN serta Rp 130.000 untuk LKS. Biaya ini dibebankan kepada 350 siswa kelas IX sehingga totalnya mencapai Rp 127.750.000.

"Tentu kami keberatan dengan pungutan itu karena biayanya cukup besar. Bahkan beberapa orang tua siswa ada yang sampai pinjam uang dulu," kata Lilis, salah satu orang tua siswa.

Menurut Lilis, pihak sekolah sebelumnya mengadakan pertemuan dengan komite sekolah dan orang tua siswa terkait biaya pengadaan buku penunjang UN ini. Dalam pertemuan itu, beberapa orang tua terpaksa menyetujui pungutan buku dan LKS. "Karena takut anaknya ketinggalan pelajaran jika tidak membeli buku-buku itu, akhirnya terpaksa semuanya setuju," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Humas SMPN 3 Lembang, Ayu mengatakan, pihak sekolah tidak memaksa orang tua siswa membeli buku dan LKS. Biaya pengadaan buku sebesar itu juga bukan keputusan sekolah, melainkan hasil kesepakatan komite dengan orang tua siswa. "Pihak sekolah hanya memfasilitasi. Pengadaan buku dan jumlah biayanya kami serahkan kepada komite dan orang tua siswa," ujarnya.

Berdasarkan kesepakatan itu, kata Ayu, saat ini SMPN 3 Lembang tengah menggelar pemantapan UN bagi seluruh siswa kelas IX. Pemantapan akan berlangsung selama tiga bulan hingga menjelang pelaksanaan UN, April mendatang.

Menanggapi hal ini, Kabid Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kab. Bandung Barat, Iing Solihin mengaku baru mengetahui hal itu. Menurut dia, Dinas Pendidikan akan segera ke lokasi untuk memastikannya.

Dia mengatakan, pengadaan buku dan LKS bisa ditoleransi jika ada persetujuan orang tua siswa dan komite sekolah. "Namun, kalau tidak ada persetujuan keduanya, tentu saja melanggar," katanya.


Tags: