Surabaya (Pendis) – Harmonisasi sangat perlu dilakukan dalam segala hal termasuk juga perlunya harmonisasi humum islam dan humas right (Hak Azazi Manusia/HAM). Islam sangat menjunjung hak-hak semua umat manusia. Islam tidak hanya menjadikan HAM sebagai hak asasi manusia, tetapi juga sangat focus pada kemungkinan dan keharusan akan harmonisasi hukum Islam dan HAM.
Hal ini menjadi salah satu pembahasan pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2023 yang disampaikan pemateri AICIS 2023, Prof. Mashood A. Baderin yang megelar Diploma in Arabic Studies with Distriction dari University of Maidugiri, dan First Class LBB (Host) Combined Double Major Degree in Common Law dan Shari’ah Law dari Usmanu Danfodiyo University, Sokoto Nigeria.
Menurutnya problem terberat yang dihadapi sepanjang perjalanan umat manusia adalah menghormati posisi manusia sebagai makhluk yang amat mulia. Pro dan kontra dalam mengimplementasikan Hak Asasi Manusia di kalangan kaum muslimin masih sering terjadi sampai saat ini, ucap Mashood saat Plenary Session 3, Kamis (04/05/2023).
“Perdebatan yang sering terjadi bermula dari keyakinan umat Islam bahwa ajaran Islam merupakan tuntunan hidup yang teramat sempurna dalam menjaga kehormatan manusia, sedang HAM sebagai kesepakatan manusia modern akibat dari perjalanan panjang penindasan manusia di dunia Barat,”ucapnya.
Pria yang memperoleh hibah beasiswa untuk studi pascasarjana di universitas Nottingham, Inggris mennambahkan bahwa perlu mendialogkan HAM dengan hukum Islam agar tercapai satu pemahaman. Pertama, banyak negara anggota PBB adalah negara Muslim yang memberlakukan hukum Islam baik secara menyeluruh atau sebagian hukum domestik. Kedua, negara-negara Muslim anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) bekerjasama untuk mewujudkan tujuan pemajuan dan perlindungan HAM internasional, akan tetapi mereka juga mengemukakan deklarasi dan keraguan dengan mendasarkan pada syariah atau hukum Islam ketika mereka meratifikasi traktat-traktat internasional HAM.
Diakhir paparannya, Baderin mengatakan pandangan penafsiran tradisionalnya dalam memberikan sejumlah kesulitan dalam memandang diskursus hak asasi manusia dari perspektif hukum Islam. Dalam mendialogkan keduanya, Baderin berpegangan pada kaidah maslahah dengan mengambil rujukan pada penafsiran moderat yang juga digagas oleh banyak ulama.
Bagikan: