Pemerintah Berikan Tunjangan bagi Guru Tetap di Daerah Khusus

Pemerintah Berikan Tunjangan bagi Guru Tetap di Daerah Khusus

JAKARTA - Pemerintah memberikan tunjangan bagi guru tetap bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di daerah khusus. Tunjangan diberikan bagi guru yang belum memiliki jabatan fungsional guru.

"Terhitung mulai Januari 2011 tunjangan sebanyak Rp 1,5 juta diberikan setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam siaran persnya, Minggu (14/8).

Menurutnya, guru-guru yang bertugas di daerah khusus dan yang melayani anak-anak berkebutuhan khusus, memiliki tugas yang lebih berat dibandingkan dengan guru-guru biasa. Untuk itu, pemerintah memberikan tunjangan guru untuk daerah khusus dan kenaikan pangkat secara khusus.

"Pemerintah menetapkan kebijakan nondiskriminasi, yaitu berupa memberdayakan sekolah di daerah khusus, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau terluar di Indonesia," ujarnya.

Sejalan dengan itu, peningkatan kualitas, kompetensi, dan insentif bagi guru yang bertugas di daerah khusus menjadi salah satu prioritas kementerian. Dia juga mengatakan, dedikasi guru-guru pendidikan luar biasa dan pendidikan khusus menjadi keniscayaan sekaligus kemuliaan.

"Sebab, pendidikan adalah hak semua anak Indonesia tanpa terkecuali. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Mendiknas No 25 Tahun 2011 tentang Tunjangan Khusus bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru yang Bertugas di Daerah Khusus," tandasnya.

Dia menambahkan, yang dimaksud dengan guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat untuk jangka waktu paling sedikit dua tahun secara terus-menerus.

Selain itu, guru tetap adalah mereka yang tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.


Tags: