![Pemerintah Berikan Tunjangan bagi Guru Tetap di Daerah Khusus](/storage/pictures/posts/16_9/mid/6279.jpg)
Pemerintah Berikan Tunjangan bagi Guru Tetap di Daerah Khusus
JAKARTA - Pemerintah memberikan tunjangan bagi guru tetap bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di daerah khusus. Tunjangan diberikan bagi guru yang belum memiliki jabatan fungsional guru.
"Terhitung mulai Januari 2011 tunjangan sebanyak Rp 1,5 juta diberikan setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam siaran persnya, Minggu (14/8).
Menurutnya, guru-guru yang bertugas di daerah khusus dan yang melayani anak-anak berkebutuhan khusus, memiliki tugas yang lebih berat dibandingkan dengan guru-guru biasa. Untuk itu, pemerintah memberikan tunjangan guru untuk daerah khusus dan kenaikan pangkat secara khusus.
"Pemerintah menetapkan kebijakan nondiskriminasi, yaitu berupa memberdayakan sekolah di daerah khusus, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau terluar di Indonesia," ujarnya.
Sejalan dengan itu, peningkatan kualitas, kompetensi, dan insentif bagi guru yang bertugas di daerah khusus menjadi salah satu prioritas kementerian. Dia juga mengatakan, dedikasi guru-guru pendidikan luar biasa dan pendidikan khusus menjadi keniscayaan sekaligus kemuliaan.
"Sebab, pendidikan adalah hak semua anak Indonesia tanpa terkecuali. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Mendiknas No 25 Tahun 2011 tentang Tunjangan Khusus bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru yang Bertugas di Daerah Khusus," tandasnya.
Dia menambahkan, yang dimaksud dengan guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat untuk jangka waktu paling sedikit dua tahun secara terus-menerus.
Selain itu, guru tetap adalah mereka yang tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
POPULER
Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Bagi Madrasah
- Rabu, 10 Juli 2024
Seleksi 7.962 Proposal, Tahap MYRES 2024 Capai 30 Besar
- Rabu, 10 Juli 2024
Direktur KSKK Madrasah: Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah Penting
- Jumat, 5 Juli 2024
Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Sabtu, 6 Juli 2024
7.962 Proposal Penelitian Masuk, Kemenag Mulai Proses Seleksi MYRES 2024
- Kamis, 4 Juli 2024
BERITA TERKINI
FUAD UIN Palu-Institut Leimena kerja sama literasi keagamaan lintas budaya
- Selasa, 16 Juli 2024
Enam Dosen FSEI IAIN SAS Babel Lakukan Visiting Lecture International ke Malaysia
- Selasa, 16 Juli 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag