Pemerintah Padatkan Materi Kurikulum Pascasarjana

Pemerintah Padatkan Materi Kurikulum Pascasarjana

Adapun S-3, boleh mengakhiri kuliah setelah mengambil 42 SKS dari ketentuan awal juga 72 SKS. "Ada alasan kami menerapkan kebijakan ini.

Kuliah 36 SKS atau 42 SKS sudah dianggap mampu menyerap maupun mematangkan penguasaan teori. Kami ingin teori itu teraplikasikan untuk riset dan pada akhirnya publikasi ilmiah," kata Menristek Dikti M Nasir di kampus UPGRIS Jalan Gajah Raya, Sabtu (24/1).

Guru besar Undip tersebut berada di kampus itu untuk meresmikan GOR dan peletakan batu pertama pembangunan gedung tujuh lantai. Nasir didampingi Direktur Pembinaan Kelembagaan Dr Totok Prasetyo. Hadir pula Rektor Dr Muhdi, Ketua PGRI Jateng Widadi, dan Koordinator Kopertis Jateng Prof DYPSugiharto.

Nasir menyatakan, keilmuan tak boleh hanya berhenti pada tahapan teori. Diharapkan juga setelah penguasaan materi tercukupi segera diterapkan untuk riset.

Dari penelitian bakal dilahirkan tulisan akademik untuk mencapai publikasi ilmiah. Karena itu, pada jenjang pascasarjana, pemerintah ingin melaksanakan pemadatan materi pembelajaran. Kemudian mengasah kemampuan calon master dan doktor mengejar publikasi ilmiah.

Tiga Besar

Nasir juga menargetkan perguruan tinggi di Indonesia harus menempati tiga besar di kawasan Asia Tenggara pada 2019. Seluruh perguruan tinggi harus selalu meningkatkan kualitas, meningkatkan pelayanan, memperbaiki kinerja, dan memperbaiki semua aspek.

Nasir meminta ketertinggalan Indonesia selama ini dibandingkan dengan Thailand, Malaysia, dan Singapura, termasuk dalam bidang pendidikan tinggi harus dikejar.

Terkait dengan hal itu, UPGRIS yang merupakan salah satu lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), diharapkan menjadi universitas pendidikan terbaik.

Rektor Muhdi mengatakan, fasilitas UPGRIS sangat komplet, seperti GOR yang baru diresmikan, di dalamnya mencakup lapangan basket, tenis, futsal, dan voli untuk mendukung pengembangan bakat keolahragaan. (H41-37)


Tags: