Pemerintah Perlu Membiayai PPG

Pemerintah Perlu Membiayai PPG

SEMARANG- Pemerintah perlu membiayai Pendidik­an Profesi Guru (PPG) yang dijadwalkan mulai Juli mendatang. Pasalnya, PPG merupakan salah satu program sertifikasi guru guna meningkatkan kompetensi dan profesionalitas dalam kerangka peningkatan kualitas pendidikan nasional.

“Peningkatan kualitas pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah. Kan ironis dan tidak adil kalau guru harus membayar PPG sendiri, belum ditambah biaya akomodasi dan transpor selama mengikuti PPG. Terlebih, syarat mengikuti PPG adalah guru dalam jabatan yang berprestasi, tapi berusia muda. Guru berprestasi kok malah suruh membayar, harusnya mereka dihargai,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, Sulistyo, kemarin.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar PGRI itu, kalau guru diharuskan membayar dalam PPG, pendidikan nasional mengalami kemunduran.

“Peningkatan kompetensi hanya bisa disentuh guru yang mampu, sementara guru tak mampu termasuk yang swasta, akan terpinggirkan. Untuk itu, PGRI menuntut Mendiknas meninjau kembali PPG dalam hal pembiayaan agar PPG tidak eksklusif dan tidak cuma untuk guru berduit,” tandasnya.

Siapkan Kurikulum

Selain itu, LPTK negeri maupun swasta penyelenggara PPG harus mempersiapkan kurikulum yang tepat, sehingga tidak terjadi duplikasi antara program PPG dengan pendidikan S1. “Jangan sampai materi yang sudah ada dalam pendidikan S1 kembali diajarkan dalam PPG,” ungkapnya.

Pada dasarnya Sulistyo memandang PPG merupakan program sertifikasi yang baik dari pemerintah. Diibiratkan, PPG merupakan jalan pintas mendapat sertifikat pendidik ketimbang harus antre mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan portofolio.

Di sisi lain, Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas Prof Dr Supriadi Rustad memandang, biaya sekitar Rp 12 juta untuk mengikuti PPG merupakan hal yang lumrah, mengingat peran Pemerintah Pusat dalam membiayai pendidikan hingga kini cukup besar, bahkan cenderung terus meningkat.

Untuk pelaksanaan kali ini, Pemerintah Pusat menyerahkan pe­nyelenggaraan sepenuhnya kepada pemda atau­pun kelompok masyarakat dan lembaga pendidikan. Seperti di­ketahui, Pemerintah mengonsep PPG guna mempercepat pe­nyelesaian sertifikasi guru yang harus tuntas pada 2015. November tahun lalu tercatat 800.000 dari 2,6 juta guru yang disertifikasi lewat penilaian berkas (portofolio). “Bagi guru yang tidak mampu atau berpenghasilan masih kecil, diha­rapkan tetap mengikuti PLPG atau portofolio,” tutur Supriadi. (H70-37)


Tags: