Pencairan BOS Dinyatakan Tuntas

Pencairan BOS Dinyatakan Tuntas

SEMARANG-Seluruh sekolah tingkat dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) di kabupaten/kota se-Jawa Tengah, terhitung mulai Senin (28/3) kemarin, sudah menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) triwulan I.

Pencairan dana BOS di Jateng sempat tersendat di beberapa kabupaten/kota, terutama dikarenakan keterlambatan penggedokan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Seperti diketahui, mulai tahun ini dana BOS dari pusat disalurkan terlebih dulu ke kas daerah kabupaten/kota, baru setelah itu dicairkan ke rekening masing-masing sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Jateng Kunto Nugroho mengatakan, kepastian cairnya BOS di seluruh Jateng didapat pekan lalu. Sementara per 13-14 Maret, ada 32 kabupaten/kota yang mencairkan dari total 107 kabupaten/kota yang sudah mencairkan secara nasional. Peningkatan ini tergolong signifikan, karena per tanggal 1 Maret, dari 497 kabupaten/kota di Indonesia, baru ada 72 kabupaten/kota yang mencairkan, dengan 20 di antaranya dari Jateng.

“Bukti pencairan tersebut bisa dilihat dari dokumen SP2D. Bisa dicek juga jumlah anggaran dana yang masuk ke rekening masing-masing sekolah. Pokoknya untuk Jateng, sudah meluncur semua. Tidak benar juga kalau di Kendal hingga kini belum cair,” tuturnya, kemarin.

Sebelumnya, karena dana BOS triwulan I tak kunjung sampai di rekening sekolah hingga pertengahan Maret, beberapa kepala sekolah di Kendal yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Sekolah Swasta mengadu ke DPRD Kendal. Kalangan DPRD juga didesak mengawal proses pencairan dana BOS triwulan II agar tepat waktu, supaya masing-masing sekolah tidak mengutang dan mencari dana talangan sendiri.

Supervisi Penyusunan

Jika mengacu pada kebijakan Kemendiknas, pengiriman BOS ke rekening masing-masing sekolah harus sudah selesai pada pertengahan Maret. Bahkan, Kemendiknas sempat mengancam akan memberikan sanksi finansial berupa pemotongan anggaran dari pusat ke daerah seperti dana alokasi umum (DAU), bagi kabupaten/kota yang terlambat menyalurkan BOS.

Terkait monitoring penggunaan BOS, dilakukan dari pusat melalui kabupaten/kota. Mulai tahun ini, selain mengawasi, kabupaten/kota juga melakukan supervisi penyusunan rancangan kerja dan anggaran (RKA) melalui tim manajemen BOS. Pengawas BOS lainnya yakni dari unsur pengawas independen, inspektorat, irjen, dan kelompok masyarakat.
“Perlu diluruskan bahwa pengelolaan BOS sepenuhnya berada di tangan sekolah, bukan Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau provinsi. Disdik hanya sebagai fasilitator pengiriman dana BOS dan pembimbingan mulai dari penyusunan RKA hingga laporan pertanggungjawaban,” kata Kunto.

Tahun ini, pemerintah pusat menyalurkan dana BOS Rp 16,266 triliun dengan perincian Rp 10,825 triliun untuk jenjang SD dan Rp 5,441 triliun untuk jenjang SMP. Besaran dana yang diberikan untuk jenjang SD Rp 400.000 per siswa per tahun di perkotaan dan Rp 397.000 di kabupaten. Sementara untuk jenjang SMP di perkotaan Rp 575.000 per siswa per tahun dan Rp 570.000 untuk SMP di kabupaten. (H70-75)


Tags: