Pendidik Rawan Kasus Hukum

Pendidik Rawan Kasus Hukum

SEMARANG-Profesi guru di sekolah, baik kepala sekolah maupun unsur-unsur yang terkait dengan pengelolaan keuangan, rawan terhadap kasus hukum. Sebab, kebanyakan dari mereka masih buta tata aturan yang berkembang saat ini mengenai pengelolaan keuangan.

Kerawanan tersebut bisa timbul dari pengelolaan keuangan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) atau APBN. Karena itu, para guru harus paham mengenai aturan yang berlaku seperti PP No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Semarang Ngasbun Egar SPd MPd menjelaskan, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan dana di sekolah, pihaknya terus melakukan penyuluhan atau workshop kepada guru mengenai pengelolaan keuangan di sekolah.

‘’Bagaimanapun mereka yang memegang posisi sentral jika ada kekeliruan saat mengelola uang di sekolah. Kalau dibiarkan terjadi, akibatnya bisa terkena kasus hukum, meskipun tidak bermaksud menyalahi aturan,’’ tuturnya pada Sosialisasi Penyuluhan Hukum Pengelolaan Keuangan Pendidikan di Kantor PGRI Kota Semarang, baru-baru ini.
Sesuai Prosedur Sosialisasi yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jateng itu bertujuan memberikan penyuluhan kepada para kepala sekolah dan guru dari semua jenjang agar mereka bisa tenang dalam bekerja. Di samping itu, juga memenuhi ketentuan dari aturan pengadaan barang sesuai dengan peruntukan atau prosedurnya.

‘’Kerawanan itu misalnya, ketika mereka mengelola keuangan dengan dana di bawah Rp 100 juta. Dari dana tersebut, jika akan digunakan tidak perlu menggunakan proses lelang. Tapi kalau tidak tahu prosedurnya akan rawan penyimpangan. Intinya, prosedur-prosedur itu harus dipahami supaya tidak menimbulkan kerawanan kasus hukum,’’ tutur Ngasbun.

Seperti diketahui, dana yang rawan penyimpangan dan dapat menimbulkan kasus hukum, yaitu bantuan operasional sekolah (BOS), block grant, dan dana pendampingan BOS baik dari kota maupun provinsi. Dana-dana tersebut harus dikelola dengan baik dan benar, serta peruntukannya harus tepat sesuai dengan aturan. (K3-37)


Tags: