Pengelola BMN Harus berkualitas dan Berinovasi

Pengelola BMN Harus berkualitas dan Berinovasi

Ambon (Pendis) - "Seringkali BMN dianggap sebagai sesuatu yang sepele di dalam roda pemerintahan kita. Padahal peran BMN merupakan salah satu unsur penting dalam manajemen pemerintah," tegas Jamaluddin Bugis, dalam arahannya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku pada FGD Penguatan Pengelolaan Barang Milik Negara Pusat dan Satker pada Selasa (16/10) di Aula MTsN Batumerah Kota Ambon.

Jamaluddin menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditjen Pendis Pusat atas diselenggarakannya kegiatan FGD ini. "Ibaratnya gayung bersambut. Karena kita di daerah, di satker di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Maluku khususnya, masih banyak persoalan-persoalan pelik terkait pengelolaan BMN kita. Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi kegiatan ini," ujar Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Provnis Maluku.

Kegiatan yang dilaksanakan sehari ini diikuti oleh pengelola/operator SIMAK-BMN dari satker madrasah (MTsN dan MAN) di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Maluku. Hadir pada acara pembukaan Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan, dan Kepala MTsN Batumerah.

Di pemerintahan, singgung Jamaluddin, setidaknya ada 2 (dua) unsur penting yang melandasi jalannya roda pemerintahan, yaitu ketersediaan SDM dan BMN yang memadai. "Tanpa ada SDM yang kompeten dan ketersediaan BMN yang memadai, maka roda pemerintahan berjalan timpang," imbuhnya. Karena menurutnya, mengutip statement Menteri Keuangan, bahwa BMN merupakan cerminan dari berjalannya good governance.

Terkait dengan permasalahan yang terjadi di Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, lanjut Jamaluddin, yang perlu menjadi perhatian bersama adalah masih banyak BMN yang belum ditetapkan status penggunaannya (PSP); belum ada usul penghapusan; masih banyak aset yang tidak ditemukan tetapi masih tercatat; dan kurangnya komitmen pimpinan satker menindaklanjuti temuan pemeriksa. "Di antara persoalan-persoalan yang terjadi di Maluku bahwa penetapan status BMN belum maksimal. Bagaimana mau melakukan penghapusan jika PSPnya belum dilakukan? Lalu, ada sebanyak 8 (delapan) satker yang dibekukan oleh BPK terkait aset yang tidak ditemukan; tidak ada komitmen pimpinan satker terhadap TL atas temuan BPK," ungkap Jamaluddin.

"Beruntung kita, dari Ditjen Pendis Pusat menyelenggarakan kegiatan ini di bumi Ambon Manise. Dengan harapan, persoalan-persoalan yang kita hadapi bersama bisa didiskusikan bersama-bersama dengan narasumber untuk memperoleh solusi terbaik," lanjut Jamaluddin.

Terakhir, Jamaluddin berpesan kepada para pengelola BMN untuk merubah paradigma berfikir, lebih berkualitas dalam bekerja, dan lebih berinovasi. "Setelah mengikuti kegiatan ini, kami berharap untuk melakukan evaluasi internal satker. Kemudian mengusung konsep baru, paradigma baru, kualitas baru, dan inovasi baru," pungkasnya.

Sementara Kasubbag Perlengkapan dan BMN, Fakhrurozi dalam laporannya menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di Kanwil Kemenag Provinsi Ambon, dikarenakan memang belum ada tindaklanjut (TL) secara maksimal atas hasil Revaluasi BMN tahun 2017 yang dilakukan oleh KPKNL. Karenanya, lanjut Fakhrur, dalam FGD ini diundang juga narasumber utama dari KPKNL setempat yang secara khusus mendiskusikan TL hasil revaluasi BMN. "Sengaja FGD ini dilaksanakan di Ambon, karena di samping kita akan mendiskusikan kendala-kendala yang dihadapi terkait pengelolaan BMN, juga akan secara khusus menindaklanjuti hasil revaluasi BMN 2017," pungkas Fakhrur. (ozi/dod)


Tags: