Peningkatan Kompetensi dan Pengelolaan Tata Naskah Dinas

Peningkatan Kompetensi dan Pengelolaan Tata Naskah Dinas

Pangkal Pinang (Pendis) - Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan tata kelola naskah dinas, Bagian Umum dan BMN Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi dan Pengelolaan Tata Naskah Dinas dalam rangka Pemenuhan Zona Integritas di Bangka Belitung, 15 s.d. 17 Mei 2017 di Hotel Tanjung Pesona Bangka Belitung. Kegiatan ini dilatarbelakangi adanya sebuah kebutuhan bahwa para pengelola ketatanaskahan kedinasan, dalam hal ini Kepala Urusan Tata Usaha madrasah harus ditingkatkan kompetensinya. Dengan kompetensi ini diharapkan proses administrasi dan tata kelola kedinasan menjadi lebih tertib, baik, dan sesuai prosedur yang berlaku, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, sehat, dan profesional.

Kegiatan yang sama sudah dilaksanakan di beberapa wilayah antara lain di Aceh, Padang, dan Medan ini merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Kelola Naskah Dinas Kementerian Agama, yang sedianya akan dilaksanakan secara bertahap di beberapa provinsi zona Sumatera. Adapun peserta kegiatan yang diundang merupakan Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah Aliyah Negeri (Kaur TU MAN) yang ada di Provinisi Bangka Belitung dan sebagian dari Provinsi Sumatera Selatan.

Hadir pada acara pembukaan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Kabid PAKIS), Kepala Bagian Umum dan BMN Setditjen Pendis, Kasubbag Tata Usaha Bagian Umum, dan Kasubbag Perlengkapan & BMN Bagian Umum.

Dalam sambutannya sebagai tuan rumah, Kabid PAKIS, H. Tumiran, menyambut baik dan memberikan respon positif atas diselenggarakannya sosialisasi tata naskah ini, mengingat masih banyak terjadi di daerah, terutama di wilayah Bangka Belitung, adanya salah penomoran, ketidaktertiban dalam prosedur disposisi persuratan, pengarsipan surat, dan lain sebagainya. Hal ini tidak lain karena kurangnya pemahaman terhadap tata kelola naskah dinas di tingkat bawah. Lebih lanjut, Kabid PAKIS berharap kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan dengan seksama, menyerap ilmu yang disampaikan oleh para narasumber, agar ke depannya tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur dan tata persuratan dalam proses administrasi pemerintahan.

Selanjutnya, Kepala Bagian Umum dan BMN, H. Ali Ghozi, dalam sambutanya menyatakan bahwa tata kelola naskah dinas sebagai sesuatu yang krusial dalam organisasi pemerintahan. Ketika proses administrasi dilakukan secara benar dan sesuai prosedur yang berlaku, maka itu mencerminkan organisasi yang sehat. Inilah target yang ingin dicapai dalam rangka pemenuhan zona integritas. "Bahwa tata naskah dinas merupakan sesuatu yang penting dalam proses administrasi di instansi pemerintah. Inilah yang membedakan antara organisasi pemerintahan dan paguyuban," terangnya pada Senin (15/05/2017).

Pada kesempatan ini pula, Kabag Umum dan BMN menyampaikan bahwa dalam rangka pemenuhan zona integritas, perlu ada dukungan dan kerjasama yang baik antara stakeholders yang terkait, baik yang ada di pusat maupun di daerah. Dan semua itu harus dimulai dari ketertiban dalam pengelolaan ketatanaskahan kedinasan. "Meskipun kelihatan sepele dan dianggap kecil, tapi akan berakibat fatal di kemudian hari, jika tidak dikelola dengan baik dan benar. Bapak ibu semua peserta kegiatan ini merupakan ujung tombak dalam mensukseskan jalannya organisasi kita ini, sehingga menjadi organisasi yang bercitra baik dan berwibawa," pungkasnya. (ozi/dod)


Tags: