Penyaluran Dana BOS Malah Makin Tersendat

Penyaluran Dana BOS Malah Makin Tersendat

JAKARTA (Suara Karya): Kendati sudah memasuki kuartal ketiga, proses penyaluran dana BOS (biaya operasional sekolah) masih saja tersendat. Hingga pertengahan September 2011, baru sekitar 40 persen atau 200 kabupaten/kota yang telah menyalurkan. Padahal kuartal keempat sudah menanti pada Oktober mendatang.
"Pemerintah daerah tidak punya komitmen yang tinggi untuk penyaluran dana BOS. Pada kwartal ketiga ini bukannya tambah lancar, malah makin tersendat. Padahal, mekanismenya tak berubah," kata Suyanto, Dirjen Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) usai menutup Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari) bidang akademik SMP Terbuka, di Jakarta, Rabu (14/9).
Suyanto menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan agar proses penyaluran dana BOS lancar. Salah satunya dengan penandatangan surat keputusan bersama (SKN) 4 menteri yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemendiknas dan Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan yang memperbolehkan pencairan dana tanpa menunggu laporan keuangan kwartal kedua.
"SKB ini ternyata juga tidak mempermudah mekanisme pencairan. Kami sampai menyebarkan angket ke kabupaten/kota yang belum mencairkan dana, ingin seperti apa skema yang lebih mudah untuk pencairan apakah tetap seperti sekarang atau kembali ke model BOS 2005," ucap Suyanto.
Hasil angket tersebut, lanjut Suyanto, nantinya akan jadi masukan dalam rapat penyaluran dana BOS pada kwartal empat yang akan dimulai pada Oktober 2011. Ketepatan pencairan sangat penting, terutama di sekolah-sekolah negeri di daerah yang sangat menggantungkan dana BOS untuk biaya operasional sekolahnya.
"Hasil angket sudah akan kami terima minggu depan. Hasilnya seperti apa kita tunggu saja," katanya.
Mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2005-2010 dilakukan dengan transfer melalui provinsi, lalu diteruskan ke sekolah-sekolah. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tidak ada dikementerian, sehingga provinsi bertanggungjawab atas proses pencairan tersebut.
Sedangkan skema kedua, mekanisme dana BOS 2011, dana ditransfer dari kementerian keuangan langsung ke kas daerah, kemudian disalurkan ke sekolah-sekolah.
"Atau mau skema ketiga dimana dana dari pusat langsung ditransfer langsung ke sekolah. Pusat menjadi tanggungjawab pelaksana," katanya.
Suyanto mengakui, jika mengikuti peraturan seharusnya uang dari pusat itu ditransfer ke daerah seperti dilakukan saat ini. Namun, dalam pelaksanaannya ternyata tidak seperti yang diharapkan.
"Kalau hanya mengandalkan peraturan, tetapi uangnya tidak bisa cair, itu sama saja mencederai konstitusi. Karena dalam konstitusi ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat layanan pendidikan. Termasuk dana BOS tersebut. Kalau uangnya tidak sampai itu sama saja dengan memangkas hak-hak mereka untuk mendapat layanan," ucapnya menegaskan. (Tri Wahyuni)


Tags: