Perbaiki Layanan, Penilaian & Penyetaraan Ijazah LN via Online

Perbaiki Layanan, Penilaian & Penyetaraan Ijazah LN via Online

Jakarta (Pendis) - Dalam rangka memberi kemudahan bagi instansi pemerintah dan lembaga pengguna misalnya untuk perekrutan pegawai atau keperluan administrasi lainnya serta untuk mendayagunakan pemegang ijazah bidang studi Islam dari perguruan tinggi luar negeri, maka Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (DIKTIS) Ditjen Pendis membuka pelayanan Penilaian dan Penyetaraan Ijazah Bidang Studi Islam pada Perguruan Tinggi Luar Negeri secara online.

"Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 161 Tahun 2007 tanggal 11 April 2007, dengan sistem online ini aksesibilitas dan transparansi pelayanan menjadi lebih baik, karena pemohon dapat melakukan pendaftaran dimana saja dan kapan saja, serta memantau status permohonannya," terang Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Amsal Bakhtiar dalam keterangan tertulisnya (19/10/2016).

Disamping itu terang guru besar UIN Syarif Hidayatullah ini, sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas pemohon terhadap pelaksanaan penilaian dan penyetaraan ijazah di Kementerian Agama RI.

Penilaian tersebut, lanjut Amsal dilakukan oleh tim penilai yang kredibel meliputi ; data pemegang ijazah, keaslian dan keabsahan ijazah, transkrip nilai, silabus/kurikulum, pengakuan dari negara yang bersangkutan terhadap perguruan tinggi, serta muatan tesis untuk jenjang magister atau disertasi untuk jenjang doktoral.

Untuk pendaftarannya sejak tahun 2015 yang lalu dan keluar infografisnya pada Oktober 2016 ini, DIKTIS membuka portal untuk di akses dengan alamat http://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/. Pelayanannya pada Hari Kerja Senin s/d Jumat Pukul : 09.00 - 15.00.

Disamping melalui online, para pendaftar juga harus datang (sendiri atau melalui surat kuasa) dengan membawa dokumen asli untuk diverifikasi keabsahannya dan Kemenag hanya menyimpan foto kopinya untuk kepentingan arsip.

Langkah penyetaraan ijazahnya adalah sebagai berikut; pertama, mengakses alamat tersebut diatas kemudian membuat akun dengan mengisi formulis. Kedua, unggah (upload) dokumen yang telah di-scan. Ketiga, cetak nomor registrasi. Keempat, datang ke DIKTIS dengan membawa dokumen asli serta foto kopinya yang telah dilegalisir. Kelima, setelah SK penyetaraan telah terbit, maka konfirmasikan kehadiran ke DIKTIS untuk mengambil SK tersebut.

Silahkan Download ;

Infografis Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

(@viva_tnu/ra)


Tags: