Perilaku saat Ujian Dinilai

Perilaku saat Ujian Dinilai

SEMARANG - Perilaku saat tes menjadi penilaian yang diukur dalam pelaksanaan ujian nasional (UN) 2015. Perilaku ini merupakan salah satu indeks nonparametrik yang diukur selain perkembangan hasil UN dari tahun ke tahun. Indeks nonparametrik dilaporkan kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah, dalam hal ini dinas pendidikan.

Di samping indeks tersebut, juga dilaporkan konteks hasil UN yang menyatakan posisi siswa terhadap rerata siswa lain di sekolah, daerah, maupun nasional. Indeks dan konteks tersebut sesuai dengan fungsi UN 2015, yang lebih ditekankan pada pemetaan mutu program atau satuan pendidikan. Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi mengatakan, hal itu termasuk dalam salah satu rencana perubahan dalam UN 2015. "UN tahun ini akan ada indikasi tingkat kejujuran," katanya.

Indikasi dapat dilihat dalam indeks yang laporannya diperuntukan bagi sekolah dan dinas. Tahun ini UN tak lagi berfungsi sebagai penentu kelulusan siswa. Ada perubahan dalam Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), di mana terdapat nilai tes, deskripsi, dan kategori tingkat capaian siswa, serta diagnostik untuk perbaikan. Tingkat capaian kompetensi siswa digolongkan dalam kategori sangat baik untuk nilai 8,5 kurang dari N = 10, baik untuk nilai 7 kurang dari N = 8,5, cukup untuk nilai 5,5 = N = 7, kurang untuk nilai 0 = N kurang dari 5,5. Dengan deskripsi, sangat baik adalah pada kompetensi membaca, peserta didik mampu menafsirkan informasi tersirat pada bacaan sastra/ nonsastra. Pada kompetensi menulis, peserta didik mampu menyusun berbagai bentuk paragraf dengan memerhatikan ejaan dan tanda baca.

Mampu Menafsirkan Kompetensi baik, pada kompetensi membaca, peserta didik mampu menafsirkan informasi tersurat pada teks sastra maupun nonsastra. Pada kompetensi menulis, peserta didik mampu menggunakan kalimat sesuai ilustrasi dengan memperhatikan penggunaan EYD. Kompetensi cukup, pada kompetensi membaca, peserta didik mampu mengidentifikasi informasi tersurat pada bacaan, iklan, atau denah. Pada kompetensi menulis, peserta didik mampu menggunakan kata maupun kalilmat pada teks sastra maupun nonsastra. Sementara kompetensi kurang, siswa mampu mengindentifikasi informasi yang sangat sederhana dan tersurat dari sebuah wacana nonteks sederhana.

Siswa memiliki keterbatasan dalam menggunakan kata maupun frasa pada teks sastra maupun nonsastra. "Dalam sosialisasi BSNP, siswa yang belum mencapai kompetensi lulusan atau yang hanya mencapai kompetensi kurang, dapat mengikuti UN perbaikan tahun berikutnya," ungkap Kepala Bidang Monitoring dan Pengembangan Dinas Pendidikan Kota Semarang, Taufik Hidayat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bunyamin menambahkan, deskripsi kompetensi memberikan makna dan penjelasan lebih pada siswa, orang tua, dan guru tentang angka yang didapat pada setiap mata pelajaran UN. "Hal ini sangat bermanfaat untuk mengetahui apa yang diperlukan siswa dalam proses belajar selanjutnya serta bagaimana guru merencanakan kegiatan mengajar juga latihan apa yang dapat didukung oleh orang tua di rumah," kata Bunyamin.

Sistem penilaian UN 2015 diharapkan mampu mendorong peningkatan motivasi belajar dan mutu pendidikan agar tercipta kondisi siswa belajar dengan giat dan guru mengajar dengan baik. Menurut BSNP, UN sebagai subsistem penilaian tingkat mikro dan makro harus selalu diperkuat dan disempurnakan. (H89-37)


Tags: