Perubahan Alur Pengajuan Izin Prodi Baru PTKI 2018

Perubahan Alur Pengajuan Izin Prodi Baru PTKI 2018

Jakarta (Pendis) - Kemenag terus memperbaiki pelayanan publik dengan mempermudah pengajuan program studi baru pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) secara online. Kasubdit Akademik, Mamat Salamet Burhanuddin menyampaikan bahwa ada perubahan dalam pengajuan izin prodi baru di lingkungan PTKI 2018 yaitu menggunakan borang usulan program studi baru.

"Saat ini pengajuan izin prodi baru menggunakan borang, sebelumnya hanya proposal biasa. Perubahan disesuaikan untuk memenuhi standar minimum akreditasi," ungkap Mamat dalam sambutan kegiatan FGD Pengembangan Akademik di Bintaro, Selasa (10/04).

Mamat memaparkan tahap-tahap dalam prosedur pengajuan izin prodi baru yang terdiri dari lima tahap. "Tahap pertama adalah pendaftaran online yang terdiri dari pemohon melakukan registrasi, pemohon mengisi borang, dan melampirkan dokumen. Sedangkan waktu registrasi ada tiga gelombang, yaitu Januari- Februari, Mei-Juni, dan September-Oktober," tuturnya.

Kemudian tahap kedua, mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari 26 dokumen untuk S1, 24 dokumen untuk pascasarjana, dan bukti registrasi dapat dicetak setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Untuk tahap ketiga, penilaian dokumen, yaitu pemeriksaan kelengkapan dokumen, untuk prodi pascasarjana ada proses presentasi, penilaian dari tim pakar, dan visitasi jika diperlukan. Tahap keempat, validasi oleh BAN-PT dengan mengeluarkan SK akreditasi minimum.

"Sedangkan tahap kelima adalah penerbitan SK, yaitu mencakup SK izin prodi baru diterbitkan berdasarkan nilai yang sudah divalidasi BAN-PT, penandatanganan SK oleh dirjen atas nama Menteri Agama, dan penyerahan SK oleh Dirjen atau Direktur Dit. PTKI," pungkas Mamat.

Ahmad Mahfud Arsyad, Kasi Evaluasi Akademik menambahkan bahwa sebenarnya sudah sejak 2016 peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran Program Studi Agama dengan fasilitas pendaftaran online namun terus dalam penyesuaian.

"Dengan sistem ini, aksesibilitas dan transparansi pelayanan menjadi lebih baik, karena pemohon dapat melakukan pendaftaran dimana saja dan kapan saja, serta memantau status permohonannya," ujarnya. (ogie/rb/dod)


Tags: