Pesantren Bengkulu Usulkan Afirmasi Ustadz Melalui Program Kualifikasi dan Sertifikasi

Pesantren Bengkulu Usulkan Afirmasi Ustadz Melalui Program Kualifikasi dan Sertifikasi

Bengkulu (Pendis) - Sejumlah pesantren di Bengkulu meminta agar para ustadz-ustadzah mendapatkan afirmasi atas dedikasinya sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melalui program sertifikasi, kualifikasi dan peningkatan kompetensi.

Demikian salah satu aspirasi yang muncul dalam "Sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 2019" yang digelar Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Jum'at (28/02) di Bengkulu.

Acara yang dibuka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Bustasar, diikuti oleh para Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) dari 10 Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan sejumlah pengasuh/pimpinan pesantren se-Provinsi Bengkulu.

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Hamdani, mengharapkan agar pesantren mendapatkan treatment lebih optimal dalam bidang kurikulum, ketenagaan, dan sarprasnya pasca-UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pesantren diundangkan.

"Jika layanan semakin bagus, minat masyarakat Bengkulu ke pesantren akan meningkat," ujar Hamdani.

Menurutnya, tipologi pesantren Bengkulu lebih dominan sebagai penyelenggara pendidikan ketimbang satuan pendidikan. Dari sekitar 50-an pesantren besar di Bengkulu, hanya 5 pesantren salafiyah sebagai satuan pendidikan berbasis turats (kitab kuning).


Tagih Janji

Dalam kesempatan yang sama, peserta sosialisasi menagih janji Wakil Presiden KH Maruf Amin yang pernah menyampaikan gagasannya untuk melatih santti-santri dengan berbagai keterampilan.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly (PDMA), Aceng Abdul Azis, mengatakan bahwa pemerintah mempunyai program life skill, enterpreneurship, home industry, peternakan, pertanian, dan lain-lain, yang dikembangkan di pesantren.

Kegiatan sosialisasi tersebut mengusung tema "Pesantren dan Santri Wujudkan Nilai Rahmatan Lil'alamin". Peserta meminta agar implementasi UU Nomor 18 Tahun 2019 tersebut tidak berpotensi melahirkan pesantren-pesantren baru yang kontra-produktif. (a3/dod)


Tags: