![PGRI Maksimalkan Dewan Kehormatan Guru](/storage/pictures/posts/16_9/mid/7911.jpg)
PGRI Maksimalkan Dewan Kehormatan Guru
"Guru kini telah diakui penuh sebagai profesi. Pengakuannya membawa konsekuensi penegakan ramburambu dalam menjalani profesi," kata Ketua PGRI Jateng Widadi usai Rakor DKGI bersama pengurus PGRI Se- Provinsi Jateng, Sabtu (14/2).
Tugas DKGI menegakkan moral dan etika guru. Terdapat 34 pasal yang mengatur kewenangan dewan kehormatan dan prosedur operasional kode etik guru Indonesia. Sejalan dengan itu, kaum pendidik tak boleh main-main dalam menjalankan profesi. Seperti halnya dengan profesi lain yang diatur undangundang, tugas mereka berat. Guru tak boleh lalai, apalagi lancung mengajarkan hal buruk.
Tulang Punggung
Fakta ini yang menjadikan perlu disusun kode etik dengan fungsi pengawasan ditangan DKGI. "Mereka adalah tulang punggung negara yang mengajari jutaan generasi penerus bangsa dengan berbagai pengetahuan," tutur mantan Kepala Dinas Pendidikan Jateng itu.
Upaya itu wajib dibarengi dengan niat luhur yang tercermin dalam aturan dan kode etik. Sebagai rambu-rambu, Kode Etik Guru Indonesia merupakan norma dan asas yang disepakati dan diterima guru. Kode etik menjadi landasan guru Indonesia adalah sesuai keputusan Kongres XXI PGRI Tahun 2013. Kode etik ini merupakan penyempurnaan dari kode etik yang disusun pada 2008. (H41-37)
POPULER
Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Bagi Madrasah
- Rabu, 10 Juli 2024
Seleksi 7.962 Proposal, Tahap MYRES 2024 Capai 30 Besar
- Rabu, 10 Juli 2024
Direktur KSKK Madrasah: Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah Penting
- Jumat, 5 Juli 2024
Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Sabtu, 6 Juli 2024
7.962 Proposal Penelitian Masuk, Kemenag Mulai Proses Seleksi MYRES 2024
- Kamis, 4 Juli 2024
BERITA TERKINI
FUAD UIN Palu-Institut Leimena kerja sama literasi keagamaan lintas budaya
- Selasa, 16 Juli 2024
Enam Dosen FSEI IAIN SAS Babel Lakukan Visiting Lecture International ke Malaysia
- Selasa, 16 Juli 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag