PGRI Maksimalkan Dewan Kehormatan Guru

PGRI Maksimalkan Dewan Kehormatan Guru

"Guru kini telah diakui penuh sebagai profesi. Pengakuannya membawa konsekuensi penegakan ramburambu dalam menjalani profesi," kata Ketua PGRI Jateng Widadi usai Rakor DKGI bersama pengurus PGRI Se- Provinsi Jateng, Sabtu (14/2).

Tugas DKGI menegakkan moral dan etika guru. Terdapat 34 pasal yang mengatur kewenangan dewan kehormatan dan prosedur operasional kode etik guru Indonesia. Sejalan dengan itu, kaum pendidik tak boleh main-main dalam menjalankan profesi. Seperti halnya dengan profesi lain yang diatur undangundang, tugas mereka berat. Guru tak boleh lalai, apalagi lancung mengajarkan hal buruk.

Tulang Punggung

Fakta ini yang menjadikan perlu disusun kode etik dengan fungsi pengawasan ditangan DKGI. "Mereka adalah tulang punggung negara yang mengajari jutaan generasi penerus bangsa dengan berbagai pengetahuan," tutur mantan Kepala Dinas Pendidikan Jateng itu.

Upaya itu wajib dibarengi dengan niat luhur yang tercermin dalam aturan dan kode etik. Sebagai rambu-rambu, Kode Etik Guru Indonesia merupakan norma dan asas yang disepakati dan diterima guru. Kode etik menjadi landasan guru Indonesia adalah sesuai keputusan Kongres XXI PGRI Tahun 2013. Kode etik ini merupakan penyempurnaan dari kode etik yang disusun pada 2008. (H41-37)


Tags: