"Guru kini telah diakui penuh sebagai profesi. Pengakuannya membawa konsekuensi penegakan ramburambu dalam menjalani profesi," kata Ketua PGRI Jateng Widadi usai Rakor DKGI bersama pengurus PGRI Se- Provinsi Jateng, Sabtu (14/2).
Tugas DKGI menegakkan moral dan etika guru. Terdapat 34 pasal yang mengatur kewenangan dewan kehormatan dan prosedur operasional kode etik guru Indonesia. Sejalan dengan itu, kaum pendidik tak boleh main-main dalam menjalankan profesi. Seperti halnya dengan profesi lain yang diatur undangundang, tugas mereka berat. Guru tak boleh lalai, apalagi lancung mengajarkan hal buruk.
Tulang Punggung
Fakta ini yang menjadikan perlu disusun kode etik dengan fungsi pengawasan ditangan DKGI. "Mereka adalah tulang punggung negara yang mengajari jutaan generasi penerus bangsa dengan berbagai pengetahuan," tutur mantan Kepala Dinas Pendidikan Jateng itu.
Upaya itu wajib dibarengi dengan niat luhur yang tercermin dalam aturan dan kode etik. Sebagai rambu-rambu, Kode Etik Guru Indonesia merupakan norma dan asas yang disepakati dan diterima guru. Kode etik menjadi landasan guru Indonesia adalah sesuai keputusan Kongres XXI PGRI Tahun 2013. Kode etik ini merupakan penyempurnaan dari kode etik yang disusun pada 2008. (H41-37)
POPULER
Kemenag Segera Launching Aplikasi Asesmen Kompetensi Guru pada Juni Mendatang
- Kamis, 25 April 2024
Jelang KSM 2024, Kemenag Siapkan Sosialisasi Sistem Kompetisi Baru
- Kamis, 25 April 2024
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital
- Selasa, 23 April 2024
Kemenag Sambut Kedatangan Sang Juara Olimpiade Matematika Dunia dari MTsN 1 Pati
- Selasa, 30 April 2024
BERITA TERKINI
Pascasarjana Uin Mataram Lakukan Student Mobility ke UNIMAS dan UiTM Serawak
- Selasa, 7 Mei 2024
Kemenag Uji Keterbacaan Rancangan Kurikulum Madrasah
- Selasa, 7 Mei 2024
42.429 Santri PPS Wustha Ikuti Ujian Kesetaraan Tahun Pendidikan 2023/2024
- Selasa, 7 Mei 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag