PGRI Minta Juknis Dana BOS Diperbaiki

PGRI Minta Juknis Dana BOS Diperbaiki

JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 37/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2011, diperbaiki.

"Terutama butir D yang berbunyi maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Sebab, hal itu sangat menyulitkan sejumlah sekolah," kata Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo dalam siaran persnya, Kamis (10/3).

Selain itu, ketentuan penggunaan dana untuk honor guru honorer di sekolah yang mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan Permendiknas No 15/2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di kabupaten/kota, juga dinilai sangat mengganggu.

"Sebab, banyak sekolah yang masih harus menanggung tenaga honor. Dengan banyaknya tenaga honor yang harus dibayar, sekolah tak bisa hidup dengan Permendiknas seperti itu," ujarnya.

Sulistyo mencontohkan di sejumlah SMP di Kabupaten Bogor, banyak tenaga honor yang harus ditanggung. Antara lain di SMP Sukamakmur 3, SMP 3 Cibinong, dan SMPN 2 Ciderep, di mana terdapat 100 guru honorer.
Sementara di SD Cisarua 3 yang memiliki 777 murid, hanya ada enam guru dengan 15 orang honorer. PGRI juga menerima keluhan dari berbagai daerah. Sebab, hingga Maret ini dana BOS banyak yang belum bisa cair.
"Pendidikan dasar tak lagi memungut biaya kepada masyarakat. Sekarang mereka tak ada dana untuk operasional sekolah," ungkapnya.

Bahkan, untuk pendidikan swasta, kata dia, ada guru yang sudah tiga bulan tak memperoleh gaji. "Oleh karena itu, PGRI sangat menyesalkan mengapa hal itu sampai terjadi," ujarnya.(H28-37)


Tags: