Pimpinan Pesantren Harus Mampu Kuasai Ruang Publik di Media Sosial

Pimpinan Pesantren Harus Mampu Kuasai Ruang Publik di Media Sosial

Bogor (Pendis)- Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia diharapkan menjadi kiblat cara pandang beragama yang moderat. Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam terbanyak didunia diharapkan mampu mengisi ruang-ruang publik di media sosial. Sebab, saat ini banyak para pengisi konten agama yang sejatinya tidak memiliki literasi agama yang kuat.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kamaruddin Amin berharap para pimpinan pesantren mampu merespon perkembangan masalah yang terjadi di abada 21 saat ini. Baik melakukan inovas-inovasi agar tidak ketinggalan oleh perkembangan media informasi dan media sosial yang super cepat.

Saat ini, kata Dirjen Pendis, banyak sosok-sosok yang tetiba muncul di publik melalui ruang media sosial yang sejatinya mereka tidak begitu menguasai literasi agama secara mapan. Namun mereka mampu tampil ditampil dan mempengaruhi cara pandang masyarakat dalam beragama, "sekarang mereka sudah merebut pengaruh keagamaan di masyarakat, banyak yang merasa pintar padahal mereka tidak faham agama, tapi mereka mampu merebut ruang pubik bernama medsos," katanya di Bogor Jawa Barat, Rabu (28/8)

Selain itu, Kamaruddin juga menjelaskan arti pentingnya dimunculkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Hal ini merupakan bagian dari pengharagaan pemerintah atas keberadaan Pondok Pesantren dalam menjaga, merawat negara ini dengan cara mencerdaskan masyarakat.

"Jadi merecognition tradisi dan keilmuan yang ada di Pondok Pesantren, jadi apa yang selama ini menjadi tradisi pesantren akan dirawat, undang-undang tentang Pesantren tidak akan mendowngrade apa yang selam ini menjadi tradisi di Pesantren," papar Dirjen dihadapan para pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Keseteraan

Selain itu merecogisi, undang-undang itu juga bertujuan memberika pembinaan Pondok pesantren dengan tiga fungsi utama, Pertama fungsi Pendidikan, diharapkan dengan disahkannya UU Tentang Pesantren ini, Pesantren mendapatkan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. "Sehingga
UU nanti tertulis sumber pendidikan pesanteren dari sumbernya bisa dari Masyarakat, ABPN dan APBD. Jadi Gubernur harus mau bantu Pondok Pesantren, jadi ini poin penting dari RUU itu," paparnya lagi.

Kedua lanjutnya lagi, fungsi pesantren lembaga dakwah, sehingga fungsi lembaga dakwah pesantren dalam hal ini sebagai agen moderasi agama di dunia. Ponpes sebagai pusat kajian Islam di dunia, "Sebagai lokomotif dan center of excellencenya. Sebagai tempat moderasi agama untuk dikaji dan didakwahkan Islam wasathiyah serta pusat peradaban dunia Islam dengan pemahaman moderat," tegas Dirjen Pendis.

Terakhir, Pondok Pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat. Sehingga dalam hal ini harus mampu dan belajar ICT, kuat dan mampu menguasai literasi digital serta pesantren mampu berkenalan dengan hal-hal yang dibutuhkkan masyarat di era 4.0 ini. "Pesantren harus faham ICT, tidak lagi hanya tradisional. Pemerintah akan membantu peran pesantren dengan tiga fungsi tadi," terang Dirjen.

Maka dari itu, Pesantren harus selalu mempunyai distingsi dan berkomitmen meningkatkan serta memajukan kualitas yang ada di pondok pesantren. Baik secara kurikulum serta penjaminan mutu kualitas Pesantren, "Kita jgn cepat puas, di era abad 21 sekarang ini. Karena kita berinovasi agar merespon tuntutan masyarakat dengan jaminan mutu dan bermanfaat," kata Dirjen mengakhiri pembukaan Workshop Kisi-kisi soal Mata Pelajaran USBN Pondok Pesantren. Selain para pengasuh dari seluruh Indonesia, hadir pula Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Rahmawati dan jajarannya. (Solla)


Tags: