PMA Tentang Kepala Madrasah Direvisi, Ini Alasannya

PMA Tentang Kepala Madrasah Direvisi, Ini Alasannya

Banjarmasin (Pendis) - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah kini sedang dalam proses revisi. Padahal PMA ini baru berjalan satu tahun. Revisi dilakukan karena adanya klausul pada Pasal 6 yang menetapkan syarat Kepala Madrasah memiliki golongan ruang paling rendah III/c atau yang setara (bagi guru bukan PNS). Hal itu dinilai memberatkan karena ada banyak Kepala Madrasah yang belum memenuhi kriteria tersebut.

Mulanya ketentuan tersebut dibuat dalam rangka memberikan standarisasi yang dinilai ideal bagi Kepala Madrasah. Tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan belum siap untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno, menjelaskan PMA No. 58 Tahun 2017 adalah pengganti dari PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah. Ada tiga persoalan di dalam PMA No. 29 Tahun 2014 yang coba dijawab melalui PMA No. 58 Tahun 2017.

Pertama, Kepala Madrasah yang memiliki tugas manajerial masih dibebani dengan tugas mengajar. Di dalam PMA No. 58 Tahun 2017, Kepala Madrasah tidak lagi diwajibkan untuk melaksanakan tugas pembelajaran.

Kedua, PMA No. 29 Tahun 2014 belum mengakomodir Kepala Madrasah yang berstatus PNS yang bertugas di madrasah swasta. Di dalam PMA No. 58 Tahun 2017 mengakui 3 (tiga) klasifikasi Kepala Madrasah. Salah satunya adalah Kepala Madrasah PNS pada madrasah swasta.

Ketiga, penilaian kinerja Kepala Madrasah belum sepenuhnya objektif. Berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017, penilaian kinerja Kepala Madrasah dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari Kepala Bidang Madrasah/PAI pada Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Seksi Madrasah/PAI pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengawas Madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite madrasah.

Direktur GTK Madrasah menyampaikan hal tersebut ketika mengisi acara Sosialisasi Regulasi Pendidikan Islam pada Senin (06/08) di Banjarmasin Kalimantan Selatan. Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum ini juga akan mensosialisasikan PMA No. 15 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Sosialisasi Regulasi Pendidikan Islam ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari pada 6 s.d 8 Agustus 2018. (Nanang/dod)


Tags: