Pola Baru Sertifikasi Guru

Pola Baru Sertifikasi Guru

Tajuk Rencana (Suara Merdeka) Belum juga dilaksanakan secara menyeluruh model sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), kini muncul pola baru. Sertifikasi guru tahun 2015 ini akan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). Agaknya dari tahun ke tahun upaya memperoleh sertifikat profesi guru bukan "dipermudah" melainkan "dipersulit". Yang membuat galau para guru, sejak awal, pemerintahan Joko Widodo terkesan bimbang, apakah program sertifikasi dihapus atau dilanjutkan. Untuk "mengamankan" program yang telanjur "diminati" para guru itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan PPGJ. Model ini ada kemiripan dengan PLPG. Tahun ini, guru calon peserta sertifikasi yang lolos seleksi administrasi mengikuti seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi (UKA dan UKG). Peserta yang lulus akan menjalani workshop selama 16 hari di LPTK yang ditutup dengan ujian tulis formatif dan dilanjutkan program Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM). Selain PPGJ, pada 2016 nanti, Permendikbud No 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru mewajibkan setiap guru wajib menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Program instan menjadi guru ini menambah panjang daftar kesemrawutan program-program pendidikan guru. Diakui, guru senantiasa mendapat perhatian khusus dalam setiap perubahan kebijakan strategis pendidikan, namun mengapa masalah guru masih berkutat pada rendahnya kompetensi dan kualitas profesional?

3 Pemerintah sepatutnya menyadari bahwa program sertifikasi guru secara subtansif gagal mencapai target. Nilai uji kompetensi guru-guru sertifikasi rata-rata nasional di bawah standar, hanya 43,2. Begitu pun guru nonsertifikasi tidak jauh berbeda, terpaut tipis, hanya 42,25. Yang memprihatinkan program beranggaran triliunan rupiah itu justru melahirkan pribadi-pribadi pendidik yang materialistis dan konsumeristis yang melenceng dari nilai-nilai luhur guru sebagai profesi mulia.4 Tak dipungkiri, karut-marut implementasi Kurikulum 2013, salah satunya karena faktor ketidaksiapan sumber daya guru. Realitas ini membangkitkan tekad pemerintah untuk mewujudkan guru berkualitas, antara lain memperketat seleksi calon guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Namun di sisi lain, kebijakan politik pendidikan hendaknya mengacu grand design berbasis process oriented, mendasarkan fakta, berkeadilan dan tetap dalam bingkai filosofis- pedagogis pendidikan.5 Kita perlu terus mendorong setiap kebijakan didahului kajian komprehensif agar bisa dipertanggungjawabkan. Di masa lalu program sertifikasi guru kental aroma politisasi, instan, dan berorientasi praktis-pragmatis berbasis materi. Kini saatnya kita benahi. Menyosong penerapkan menyeluruh Kurikulum 2013 pada 2018, pembentukan karakter menjadi prioritas. Program-program pendidikan dan pelatihan guru menjadi momentum untuk menggembleng kualitas pribadi dan integritas moral guru.


Tags: