PPD RSBI Harus Terbuka

PPD RSBI Harus Terbuka

SEMARANG- Penerimaan peserta didik (PPD) bagi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) harus dilakukan secara terbuka oleh sekolah dan Dinas Pendidikan.

Pasalnya, sekolah RSBI tidak hanya diperuntukkan bagi calon siswa yang mampu, tapi juga bagi yang tidak mampu atau miskin. Hal itu disampaikan Pakar Pendidikan Dr JC Tukiman Taruno, baru-baru ini.

”Memasuki PPD di RSBI, semua sekolah yang membuka pendaftaran harus terbuka dan menginformasikan apa pun yang berkaitan dengan pendaftaran kepada masyarakat. Sebab, sekolah ini tidak hanya diperuntukkan bagi si kaya, tapi si miskin pun juga berhak mendaftar dan mengenyam pendidikan di sekolah tersebut,” jelasnya.

Pengumuman harus diperuntukkan bagi semua kalangan, karena RSBI memberikan kesempatan kepada siapa pun sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

”Sekolah harus menjelaskan kepada masyarakat, khususnya orang tua murid mulai dari syarat ketentuan nilai untuk masuk ke sekolah tersebut, hingga biaya yang akan dipungut nantinya,” ungkap anggota Dewan Pendidikan Jawa Tengah itu.

Selain perlu keterbukaan selama proses PPD RSBI berlangsung, perekrutan calon siswa di sekolah tersebut juga harus diawasi. Di sini, Dewan Pendidikan atau pemangku kepentingan lainnya harus mengawal.

Tukiman menjelaskan, Dewan Pendidikan mempunyai peran untuk melakukan kontrol atau pengawasan. Pengawasan itu meliputi empat hal, yakni permasalahan manajemen terkait keuangannya, kemudian keadilan bagi semua yang berhak mendapatkan perlakuan yang sama, serta seluruh proses yang harus benar.

Untuk Kota Semarang, PPD RSBI tingkat SMA akan dimulai 9-14 Mei 2011, baik pendaftaran melalui online atau verifikasi dengan datang langsung ke satuan pendidikan. Kemudian, untuk SMP 13-20 Mei 2011, dan TK/SD 9-14 Mei 2011.

Ramah Sosial

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Kunto Nugroho HP mengatakan, PPD RSBI harus ramah sosial dengan mengakomodasi kepentingan siswa miskin dalam perekrutannya, asal yang bersangkutan memiliki kemampuan atau potensi akademik dan nonakademik yang disyaratkan. Selain itu, sesuai dengan ketentuan normatif dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), siswa harus memiliki nilai rata-rata minimal 7.

”Saya mengimbau kepada seluruh kepala dinas kabupaten/kota dan kepala sekolah RSBI untuk tetap ramah sosial dengan tidak hanya mengejar biaya sekolah, tapi juga nilai akademik calon siswa,” tegasnya. (K3-37)


Tags: