PPG Daring PAI Siap Pakai LMS Sendiri

PPG Daring PAI Siap Pakai LMS Sendiri

Jakarta (Pendis) - Uji coba Learning Management System (LMS) untuk Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PPG PAI) dinilai sukses. Admin LPTK yang pada hari ini melakukan ploting dosen, modul, dan mahasiswa langsung "lari" mencoba-coba LMS baru "produk" sendiri tersebut. Tanpa terasa, hari menjelang tengah malam. "Kami mencermati menu-menu yang ditampilkan mudah dicerna dan asyik. Kami yakin para peserta akan mudah menggunakannya," komentar salah satu admin LPTK yang tidak mau disebutkan namanya.

Dengan kondisi tersebut, kelulusan peserta PPG PAI tahun ini diprediksi cukup tinggi. Dalam paparannya, Anis Masykhur, salah satu tim pengembang LMS PPG menyampaikan bahwa desain LMS ini dibuat sedemikian rupa agar ramah terhadap pengguna. "Kami membagi user manualnya saja, kami yakin para guru langsung bisa mengoperasikannya," jelas Kasi Bina Akademik PAI PTU tersebut.

Nurul Huda, Kasubdit PAI pada PTU yang selama ini menjadi leading sector pelaksana sertifikasi Guru PAI mengamini pernyataan Anis tersebut. "Kajian tim kecil kami atas LMS yang sudah beredar menghasilkan model LMS yang saat ini sudah bisa anda operasikan," ujarnya dengan bangga di hadapan pimpinan LPTK Penyelenggara PPG yang hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan PPG, 28 s/d 30 Mei 2019 di Jakarta. "Banyak keuntungan kita memiliki LMS sendiri. Bahkan beberapa penyelenggara sertifikasi berniat bergabung dengan sistem ini. Namun kami harus mendiskusikannya dengan pimpinan," terangnya lebih lanjut.

Memang, dengan memiliki LMS tersebut, Kementerian juga mampu menghemat anggaran cukup signifikan tanpa harus mengurangi aspek kualitas. Sebagaimana harapan Direktur PAI Rohmat Mulyana, LMS ini diharapkan akan dipergunakan para guru PAI se-Indonesia untuk mengatasi permasalahan keterbatasan jam pelajaran.

Pelaksanaan PPG Dalam Jaringan bagi Guru PAI ini serentak dimulai tanggal 17 Juni 2019 hingga pertengahan Agustus 2019.

PPG adalah salah satu instrumen yang dipergunakan oleh negara untuk mendapatkan pendidik yang sesuai dengan standar yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama No. 15 Tahun 2017 tentang LPTK. (n15/dod)


Tags: