![PTN Berbadan Hukum Tetap Ada](/storage/pictures/posts/16_9/mid/6689.jpg)
PTN Berbadan Hukum Tetap Ada
JAKARTA, KOMPAS.com- Perguruan tinggi negeri dapat memiliki otonomi akademik dan nonakademik guna meningkatkan pendidikan tinggi yang bermutu. Untuk itu, pemerintah menyediakan pilihan bagi perguruan tinggi negeri untuk semakin bermutu dengan menjadi perguruan tinggi negeri yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau berbadan hukum.
Namun, pemberian otonomi pengelolaan perguruan tinggi negeri (PTN) ini harus disesuaikan dengan dasar, tujuan, dan kemampuan masing-masing kampus. Karena itu, pemberian otonomi dilakukan secara selektif setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan evaluasi kinerja.
Soal otonomi pengelolaan perguruan tinggi ini ditawarkan dalam Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) versi 3 April. Pembahasan RUU PT terus berlanjut karena DPR menargetkan payung hukum peruruan tinggi di Indonesia pascabdibatlaknnya UU Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi bisa dibahaa dalam rapat paripurna pada 10 April nanti. Pembahasan masih terus lanjut di Komisi X dan pemerintah.
"Berbagai perbaikan terus dilakukan untuk mendorong perguruan tinggi kita semakin bermutu," kata Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PT Raihan Iskandar di Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Dedi S Gumelar, anggota Panja RUU PT lainnya, mengatakan, pembahasan RUU PT yang terbaru sedang dilaporkan tim perumus ke Panja. "RUU PT ini akan diparipurnakan minggu depan," kata Dedi.
Menurut Raihan, PTN berbadan hukum memang dikhawatirkan banyak pihak karena implementasinya seperti PTN badan hukum milik negara (BHMN). PTN berstatus BHMN memang menjadi PTN unggulan Indonesia yang berdaya saing hingga tingkat internasional, namun PTN ini dinilai kebablasan karena bersifat komersial.
"PTN berbadan hukum memang ada nantinya, tetapi sudah dikunci dengan aturan harus nirlaba. Artinya, kalau pendapatan kampus tinggi harus dikembalikan untuk pengembangan kampus. Selain itu, secara jelas ditegaskan bahwa PTN ini harus terjangkau oleh masyarakat. Dalam hal pembayaran biaya pendidikan, besarnya harus sesuai kemampuan masing-masing mahasiswa," jelas Raihan.
POPULER
Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Bagi Madrasah
- Rabu, 10 Juli 2024
Seleksi 7.962 Proposal, Tahap MYRES 2024 Capai 30 Besar
- Rabu, 10 Juli 2024
Direktur KSKK Madrasah: Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah Penting
- Jumat, 5 Juli 2024
Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Sabtu, 6 Juli 2024
7.962 Proposal Penelitian Masuk, Kemenag Mulai Proses Seleksi MYRES 2024
- Kamis, 4 Juli 2024
BERITA TERKINI
FUAD UIN Palu-Institut Leimena kerja sama literasi keagamaan lintas budaya
- Selasa, 16 Juli 2024
Enam Dosen FSEI IAIN SAS Babel Lakukan Visiting Lecture International ke Malaysia
- Selasa, 16 Juli 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag