PTN Didorong untuk Berbadan Hukum

PTN Didorong untuk Berbadan Hukum

SOLO (Suara Merdeka)– Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek dan Dikti) mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi perguruan tinggi berbadan hukum (PTNBH). PTN yang sudah menjadi PTNBH akan memiliki banyak keunggulan.

Menristek Dikti M Nasir mengatakan, keunggulan PTN yang sudah menjadi PTNBH itu sesuai dengan Undang-undang (UU) No 12/2012 tentang Perguruan Tinggi, di antaranya PTNBH akan memiliki kewenangan otonomi akademik dan nonakademik yang lebih luas sebagai satuan kerja pemerintah. Seperti halnya dalam pengelolaan keuangan, PTNBH bisa menjadi bagian dalam pengelolaan keuangan negara.

"Karena itu, persyaratan dalam proses seleksi dari PTN menuju ke PTNBH cukup berat," ungkapnya, usai menghadiri Sidang Senat Terbuka Dies Natalis XXXIX Universitas Sebelas Maret (UNS), di kampus Kentingan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Rabu (11/3).

M Nasir juga berharap UNS Surakarta segera menjadi PTNBH, karena perguruan tinggi negeri di Solo itu sudah siap menjadi PTNBH. "Misalnya, UNS memperoleh wajar tanpa pengecualian (WTP) dari hasil audit dengan opini. Lalu ada peningkatan publikasi, karena saat ini sudah masuk tahap publikasi internasional," ujarnya.

Publikasi

Menurut Nasir, selain nilai hasil audit dengan opini serta peningkatan publikasi, masih ada syarat lain menjadi PTNBH. Di antaranya 50 persen dari program studi PTN yang bersangkutan harus terakreditasi A. "Saya melihat UNS sudah siap memenuhi persyaratan itu."

Saat ini sudah ada tujuh PTNBH, yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Brawijaya (Unibraw), Universitas Sumatera Utara (USU), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Ban-dung, dan Institut Teknologi Sepuluh November. (G19-37)


Tags: