Kegiatan FGD Review Pedoman Pelaksanaan Rohis di Sekolah. (PAI)

Kegiatan FGD Review Pedoman Pelaksanaan Rohis di Sekolah. (PAI)

Jakarta (Pendis) --- Kerohanian Islam sebagai kegiatan ekstrakurikuler di tingkat Sekolah SMA dan SMK memiliki peran penting dalam pembentukan karakter remaja milenial. Oleh karena itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) mempertimbangkan untuk melakukan reorientasi arah dan kebutuhan siswa-siswi milenial yang bervariasi sesuai passion anak zaman now. Pedoman Pelaksanaan Rohis di Sekolah menjadi hal yang mendesak untuk membentuk siswa-siswi yang moderat berwawasan kebangsaan sehingga mampu menjaga persatuan dan kesatuan.

Sebagai gambaran, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, total siswa di sekolah mulai jenjang SD sampai SMA/SMK saat ini adalah sekitar 45,21 juta orang, dimana 83,85% nya beragama Islam. Jumlah tersebut merupakan angka yang signifikan sebagai modal pembangunan bangsa masa depan. Ditambah, pada tahun 2045, Indonesia ditargetkan akan menjadi negara maju dengan bonus demografi yang luar biasa. Target tersebut tercapai jika seluruh stakeholder termasuk Kementerian Agama mampu memaksimalkan potensi anak-anak bangsa tersebut agar menjadi generasi yang mengarusutamakan nilai-nilai moderasi beragama dan komitmen kebangsaan.


Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama memberi perhatian besar kepada siswa-siswi di sekolah untuk bisa memberikan sumbangsih melalui lembaga Kerohanian Islam di seluruh SMA dan SMK yang ada di Indonesia. Subdit PAI pada SMA/SMALB dan SMK berinisiatif untuk mendudukan arah Rohis secara tepat dan menyesuaikan kebutuhan generasi milenial atau generasi Z saat ini. Selasa (14/03/2023), Direktorat PAI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Review Pedoman Pelaksanaan Rohis di Sekolah sebagai bagian upaya menjaga marwah Rohis sebagai representasi kegiatan siswa muslim di sekolah dan memperkokoh persatuan kesatuan.


"Dua hal mendasar yang penting bagi Rohis yakni reorientasi dan legalitas," ujar Prof. Bahrul Hayat, Ph.D (Guru Besar UIII) yang hadir sebagai pemateri dalam FGD dimaksud. Beliau menjelaskan bahwa dua poin penting tersebut mesti menjadi atensi Ditjen Pendidikan Islam dengan cara membuat peraturan spesifik bagi Rohis dari sisi visi-misi dan kedudukan untuk menghindari polemik kepentingan di masa depan. Sejatinya Pemerintah Daerah sebagai pemilik sekolah-sekolah di seluruh Indonesia menunggu inisiasi kebijakan dari KemendikbudristekdiktI dan Kemenag sesuai perkembangan zaman. 


Dalam FGD tersebut juga sempat disinggung secara detil isi Pedoman Pelaksanaan Rohis di Sekolah yang sifatnya intruksional dan nilai tawar Rohis dalam proses penilaian pembelajaran di sekolah. Senada dengan Prof. Bahrul Hayat, Achmad Munjid, Ph.D, Pemerhati Pendidikan dari CRCS UGM memberikan catatan bahwa perlu dipertimbangkan keterpakaian pedoman ini bagi para siswa, bagaimana siswa bisa berkreasi secara mandiri dan memberikan nilai tambah sebagai contoh leadership siswa. Belum lagi jika kegiatan Rohis ini efektif sebagai instrumen penilaian yang rigid, bisa mengurangi atau menambah, nilai mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.

"Selain itu siswa sering menganggap PAI sebagai kegiatan yang kurang prioritas dan jadul" tegas Munjid. Guidance tentang pelaksanaan Kerohanian Islam perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kecenderungan siswa saat ini.


Dengan demikian, sebagai langkah penegasan ide besar tersebut, Kasubdit PAI pada SMA/SMALB dan SMK Direktorat PAI Kemenag RI, M Adib Abdushomad, Ph.D menyampaikan bahwa Direktorat PAI berencana akan melakukan re-branding Rohis tentang Pedoman Pelaksanaan Rohis dalam bentuk Panduan Kegiatan Keagamaan Islam dengan target anak-anak didik di SMA/SMK. "Kami berharap mereka akan menjadi future leaders sekaligus ambassador untuk memperkuat ajaran Islam Rahmatan Lil Alamin," ujar Gus Adib yang juga alumni S2 dan S3 Flinders University, Australia. (Fix/Kontri_Syam)