Salah Implementasi, Jangan Dibubarkan

Salah Implementasi, Jangan Dibubarkan

SOLO - Konsep Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tidak salah. Namun, yang kurang tepat adalah implementasinya. Teknis manajemen atau pengelolaan harus diperbaiki. Karena itu, tidak tepat kalau ada usulan mencabut atau membubarkan RSBI.

"Kita ini butuh wadah untuk mengembangkan kompetensi dan mewadahi siswa yang memiliki potensi yang bakat yang luar biasa. Dan, RSBI sudah dikonsep untuk itu," kata pengamat pendidikan Prof Dr M Furqon Hidayatullah MPd. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS itu mengatakan, kalau yang disoal adalah eksklusifitas, maka itu perlu dicarikan jalan keluar. Jika yang jadi masalah adalah dana yang mengakibatkan sekolah RSBI jadi mahal, itu saja yang dicarikan solusinya.

"Jika memang pola perekrutan yang akhirnya RSBI hanya menjadi sekolah anak orang kaya, maka itu yang harus dibenahi dan diluruskan. Jangan kemudian RSBI-nya dibubarkan. Kita akan rugi, karena wadahnya dihilangkan," kata dia.

Selama ini memang hampir semua RSBI seperti itu. Karena itu, jalan keluarnya mestinya pemerintah yang mengambil alih. Jangan diserahkan kepada masyarakat. Pemerintah harus membiayai semuanya, sehingga akan bisa mengeliminasi penyimpangan, ungkapnya.
Dia mencontohkan, tahun 1980-an IPTN dan BPPT merekrut lulusan SMA yang memiliki kualifikasi bagus. Mereka disekolahkan langsung ke luar negeri sampai master dan malah banyak yang doktor.

Salah Kedaden

Dia mengatakan, yang menjadi soal, ketika semua diserahkan ke sekolah, yang terjadi adalah eksklusivisme. Yang bisa membayar bisa masuk, sebab anggaran yang digunakan cukup tinggi. Akhirnya salah kedaden, bukan mewadahi anak pandai, tapi anak orang kaya.

"Coba kalau semua pemerintah, maka ketentuan semua yang masuk RSBI adalah anak pandai, karena soal biaya ditanggung pemerintah, pasti beres," tandas Prof Furqon. Karena itu, dia tidak setuju jika yang dicabut adalah akarnya, bukan memperbaiki ekses dari konsep yang sudah betul.

Tentang amandemen undang-undang Sisdiknas yang berkaitan dengan RSBI, dia mengatakan, tidak masalah sepanjang untuk memperbaiki implementasi manajerial RSBI, bukan RSBI-nya yang diamandemen. Hal yang sama dikemukakan Drs Sugiaryo MSi, ketua PGRI Surakarta. Dia mengatakan, yang harus diperbaiki adalah manajemen pengelolaan RSBI, bukan wadahnya. Pihaknya mendukung langkah ke arah itu.

"Yang terjadi di Surakarta, sekolah RSBI juga masih terjangkiti masalah itu. Dana mahal, eksklusif, dan salah perekrutan. Karena itu, mestinya diluruskan agar betul-betul menjadi wadah penyaluran peningkatan kompetensi anak-anak pandai," tambahnya.


Tags: