Sekjen Harapkan Web Eselon I dan II Kemenag Fokus Layanan Publik

Sekjen Harapkan Web Eselon I dan II Kemenag Fokus Layanan Publik

Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama mengelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2019 di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (23/01). Kegiatan yang dibuka Menag Lukman Hakim Saifuddin, dengan tema "Moderasi Beragama untuk Kebersamaan Umat" dan berakhir Jum`at, 25 Januari 2019.

"Sebagai langkah awal untuk melakukan integrasi sistem informasi di lingkungan Kementerian Agama dan terwujudnya tahun 2019 sebagai tahun sadar data, maka tahun ini, web unit eselon I dan II diharapkan fokus pada pelayanan publik dan penyelesaian pengaduan masyarakat. Sedangkan segala hal terkait dengan aktifitas kinerja Kemenag agar masyarakat kita well inform, dapat diberitakan di website Kemenag pusat dan kanwil". Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M. Nur Kholis Setiawan sebelum penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama 2019, Jum`at (25/01).

Selain itu, saluran-saluran pengaduan masyarakat (dumas) yang terdapat di halaman web masing-masing, belum sepenuhnya dipantau dan dikelola dengan baik, sehingga tindak lanjutnya menjadi lamban, ucapnya.

Menurut Sekjen, web eselon I dan II yang menjadi ruang info dan fasilitasi akses layanan program, mulai dari regulasi hingga sistem aplikasi seharusnya bisa dilakukan sinergi dan integrasi satu sama lainnya.

"Berdasarkan analisis Biro Humas Data dan Informasi (Biro HDI), terdapat 700 subdomain kemenag.go.id. Dari jumlah tersebut, hanya 329 subdomain yang masih aktif. Dari 329 subdomain yang aktif terdiri dari 199 website eselon I pusat, eselon II pusat, Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten /Kota, sedangkan 371 subdomain yang tidak aktif akan segera ditutup, jika tidak ada pemutakhiran," terangnya.

Sekjen mengatakan akan melakukan pemetaan terkait proses sinergi dan integrasi data yang akan digawangi oleh Biro HDI dan melibatkan unit eselon I pusat.

Mengenai berbagai aplikasi yang ada, Sekjen menerangkan bahwa Kemenag sedang merumuskan empat langkah yang akan dilakukan dalam rangka integrasi aplikasi. Yaitu, melakukan kajian atas seluruh aplikasi, menyiapkan sistem induk sesuai fungsinya, dan satker hanya boleh membangun aplikasi jika data belum tersedia dengan tetap mengacu sistem induk, serta menyiapkan regulasi dan infrastruktur tata kelola untuk mendukung integrasi MoRA One Search dengan cara cost sharing antar unit. (Hikmah/dod)


Tags: