Sekolah Bisa Jadi BLU

Sekolah Bisa Jadi BLU

SOLO- Tak hanya perguruan tinggi yang bisa berstatus Badan Layanan Umum (BLU), sekolah pun bisa. Dengan berstatus BLU, maka pengelolaan sekolah akan menjadi lebih maju lantaran birokrasi yang tidak berbelit dan pemerintah akan lebih diuntungkan.

Tim Penyusun Peraturan BLU Kementerian Dalam Negeri, Drs Wartono MSi Ak CPA, mengatakan setidaknya ada empat persyaratan adminisratif bagi sekolah yang bisa menjadi BLU. Sekolah harus memiliki rencana strategis bisnis, pola tata kelola yang baik yang tertuang dalam rencana strategis, sesuai dengan standar pendidikan.

Di samping itu juga memiliki laporan keuangan yang jelas. ”Syarat teknis adalah sekolah siap untuk meningkatkan kinerjanya. Termasuk siap untuk diaudit,” kata Wartono sata ditemui di Solo Paragon dalam rangka Seminar Nasional STIE AUB Surakarta, Sabtu (31/3).

Dengan menjadi BLU dijelaskannya maka sekolah bisa menyediakn kebutuhan pendidikan secara cepat.Tidak perlu menunggu persetujuan dari pemerintah daerah. "Hal ini sangat menguntungkan, lantaran sekolah bisa lebih maju, kata dia.

Siap Diaudit

Mengenai keuangan menurut Wartono sekolah harus siap diaudit setiap waktu. Hal ini juga akan meringankan tugas pemerintah daerah. Namun demikian, pemerintah daerah memiliki hak untuk mengontrol biaya yang ditarik oleh sekolah pada siswanya. "Jangan sampai ada iuran yang terlalu tinggi, tandasnya.

Meski demikian, mengingat peraturan yang ada saat ini belum ada sekolah bisa menjalankan. Hanya sekolah level internasional saja yang bisa. Pasalnya berkaitan langsung dengan pemasukan non dana pemerintah yang diterima.”BLU bisa dilakukan secara penuh atau bertahap,” kata Wartono.

Sementara itu Kasubdit BLU Kementerian Dalam Negeri, Ir Bedjo Mulyono MML mengatakan hingga saat ini belum ada sekolah yang berstatus menjadi BLU. Sekolah tidak memenuhi syarat untuk itu mengingat setiap BLU harus memiliki pemasukan sendiri. ”Sekolah Negeri kan tidak boleh menarik pungutan. Jadi ya tidak bisa,” katanya. (H81-91)


Tags: