Sertifikasi ”Memaksa” Guru Tingkatkan Kualitas

Sertifikasi ”Memaksa” Guru Tingkatkan Kualitas

JAKARTA (Suara Merdeka)- Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), berharap kepada seluruh guru di Indonesia untuk mau meningkatkan profesionalime serta kualitas dalam proses belajar mengajar.

Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah guna meningkatkan kualitas yaitu melalui sertifikasi guru. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, yang bisa memaksa agar para guru mau meningkatkan kualitas adalah sertifikasi. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu instrumen yang bisa dipakai untuk meningkatkan kualitas para guru.

”Jangan berharap urusan kualitas itu dapat ditingkatkan dengan kesadaran sendiri, jangan terlalu berharap. Kami masih memerlukan fase pemaksaan agar mereka sadar untuk meningatkan kualitas diri,” ujar M Nuh.

Dia menjelaskan, pihaknya dengan terpaksa menggunakan istilah ”memaksa”. Sebab, disadari bahwa kultur yang ada di Indonesia itu kurang memiliki kesadaran, terlebih untuk meningkatkan kualitas.

Standar Minimal

Meski pihaknya melakukan fase pemaksaan, ada rasionalitas yang diberikan kepada para guru, yakni dengan memberikan tunjangan sertifikasi bagi para guru yang lolos sertifikasi.

Diharapkan tahun ini dan ke depan, guru-guru yang lolos sertifikasi adalah mereka yang memang benar-benar memiliki kualitas dan berkompeten.

Karena itu, mulai tahun ini sebelum dilakukan proses sertifikasi, para guru harus melalui tahap uji kompetensi terlebih dahulu. Dengan demikian, ada standar minimal sebelum masuk ke Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

”Kami membuat uji kompetensi di awal, karena segala sesuatunya jika dijadikan persyaratan, itu ikhtiarnya akan lebih besar,” urai mantan Menkominfo itu.

Nuh menegaskan, guru memegang peranan penting dalam dunia pendidikan. Merekalah yang bertanggung jawab untuk menyiapkan generasi muda berkualitas serta memiliki karakter.

”Jika guru tidak profesional, yang akan mati itu adalah akal dan hati para murid. Kalau itu terjadi, sepanjang hayat menjadi beban masyarakat,” tegas Mendikbud. (K32-75)


Tags: