Sesditjen Pendis: Bantuan Sosial Harus Akuntabel

Sesditjen Pendis: Bantuan Sosial Harus Akuntabel

Jakarta (Pendis) - Bantuan sosial yang selama ini di-tasharuf-kan oleh Kementerian Agama sejatinya adalah uang rakyat yang penggunaan setiap rupiahnya harus harus diaudit dan dipertanggungjawabkan karena bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, dalam pelaksanaan bantuan para pemangku kebijakan harus tetap amanah dan menjaja akuntabilitasnya. Demikian penjelasan Moh. Isom Yusqi, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pendidikan Islam pada Workshop Pembahasan Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Serpong-Banten (15/03/2017).

Dalam pelaksanaannya, lanjut Sesditjen Pendidikan Islam, bantuan sosial haruslah tepat dalam tujuh hal. "Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan oleh Ditjen Pendis haruslah tepat akan tujuh hal; pertama, tepat regulasi. Kedua, tepat sasaran. Ketiga, tepat penganggaran. Keempat, tepat Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kelima, tepat waktu. Keenam, tepat penggunaannya. Dan ketujuh, tepat pertanggungjawaban," kata guru besar IAIN Ternate ini.

Dalam hal tepat regulasi atau tepat aturan, Isom menjelaskan bahwa ketika dalam pelaksanaanya harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah dikeluarkan oleh pihak yang menyalurkan bantuan dan juga harus linier dengan dengan regulasi yang ada, jangan sampai bertentangan dengan regulasi yang ada. Di samping itu, bantuan juga harus tepat sasaran. Artinya pihak yang dibantu adalah pihak yang memang membutuhkan. "Jangan membantu sesuai dengan kemauan. Jangan ikuti kemauan dan keinginan pejabat selama bantuan itu tidak sesuai dengan aturan apalagi tidak tepat pada mustahiq-nya," lanjut Isom.

Bantuan yang disalurkan menurut Isom, juga harus sesuai dengan estimasi anggaran biaya yang harus dikeluarkan. "Ketika dilaksanakan, bantuan itu harus tepat juga dengan anggaran biayanya (RAB). Misalnya spesifikasi dalam pengadaan barang dan jasa. Ketika nilai bantuannya 200juta misalnya, maka harus 200juta, tidak mengurangi dan menambahi. Kecuali ketika dapat bantuan 200juta dan kemudian ada dana tambahan dari partisipasi masyarakat yang nilainya lebih dari itu. Ini sah dan legal," kata mantan Kepala Sub Direktorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam ini.

Setelah RAB tepat, kata Isom, maka langkah selanjutnya adalah harus tepat dalam penganggaran dan tepat pula dalam waktunya. "Dalam hal ketika tepat penganggarannya maka harus tepat waktunya. Anggaran yang telah dialokasikan jangan sampai melebihi tahun anggaran. Bantuan Sosial, jangan dibuat mangkrak, diselesaikan pada tahun yang akan datang. Ini akan rentan temuan ketika ada pemeriksaan," kata Isom Yusqi di hadapan para Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Propinsi se-Indonesia.

Dan terakhir lanjut alumnus UIN Maulana Malik Ibrahim ini, dalam penyaluran bantuan adalah tepat penggunaan dan laporan pertanggungjawabannya. "Jangan sampai bantuan untuk asrama uangnya dibelikan mobil. Kalau penggunaannya tidak tepat maka laporan pertanggungjawabannya pun asal-asalan," kata Isom Yusqi. (vivanu/dod)


Tags: