Sesditjen Pendis Dorong JFT <i>Aware</i> Terhadap Angka Kredit

Sesditjen Pendis Dorong JFT <i>Aware</i> Terhadap Angka Kredit

Bogor (Pendis) - Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Moh. Isom Yusqi, mendorong para pemangku Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) untuk perhatian terhadap perolehan angka kredit. Hal ini disebabkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat pemangku JFT disyaratkan dengan angka kredit.

"Kendala utama dalam perolehan angka kredit sebenarnya adalah kesibukan para pemangku JFT sehingga seringkali lalai untuk mengumpulkan angka kredit," terang Isom ketika membuka acara Pengembangan Jabatan Fungsional Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada Senin (07/05) di Bogor.

Hal itu disampaikan Isom dalam rangka menjawab kekhawatiran para calon pemangku JFT pada Ditjen Pendidikan Islam terkait sulitnya memenuhi angka kredit. Disebabkan adanya kekhawatiran tersebut, para calon pemangku JFT enggan mengajukan diri untuk diangkat menjadi pemangku JFT sehingga statusnya tetap sebagai calon. Prosedur pengangkatan tersebut diatur dalam Permenpan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing. Berdasarkan data pada Subbagian Kepegawaian terdapat 34 calon pemangku JFT dari formasi CPNS tahun 2008 sampai 2011 yang belum mengajukan inpassing.

Status sebagai calon pemangku JFT ini memang tidak dikenai kewajiban memenuhi angka kredit, namun akibatnya tidak bisa mengajukan kenaikan pangkat. Padahal jika seorang pemangku JFT mampu memenuhi angka kredit maka bisa mengajukan kenaikan pangkat setiap dua tahun. Berbeda halnya dengan pemangku Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang pengajuan kenaikan pangkatnya setiap empat tahun tanpa syarat angka kredit.

Sesditjen Pendis juga menepis anggapan yang mengatakan bahwa pemangku JFT tidak bisa menduduki jabatan struktural. Menurutnya pemangku JFT justru memiliki peluang yang lebih besar menduduki jabatan struktural disebabkan kenaikan pangkatnya lebih cepat dari pemangku JFU.

Kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terkait pemberlakukan merit system dalam mengangkat pejabat struktural, menurut Isom juga akan menguntungkan pemangku JFT.

Isom berharap melalui penyelenggaraan acara Pengembangan Jabatan Fungsional Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini para aparatur yang masih berstatus sebagai calon pemangku JFT maupun yang telah mendapatkan SK pemangku JFT akan lebih memahami cara memperoleh angka kredit sehingga tidak lagi mengalami kesulitan.

Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (OKH) Ditjen Pendidikan Islam ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, yakni pada 7 s/d 9 Mei 2018. Narasumber pada acara ini adalah dari Kemen PAN-RB dan Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI. Sementara, pesertanya adalah para pemangku JFT di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam. (Nanang/dod)


Tags: