Sesditjen Pendis: Lakukan <i>Speed-Up</i> Realisasi Anggaran Ditjen Pendis

Sesditjen Pendis: Lakukan <i>Speed-Up</i> Realisasi Anggaran Ditjen Pendis

Bogor (Pendis) - Penyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Ditjen Pendidikan Islam Tahun 2017 oleh Bagian Keuangan Ditjen Pendidikan Islam di Kota Bogor, tanggal 20-22 April 2017 menpunyai tujuan utama untuk mengetahui progress pelaksanaan anggaran di setiap unit kerja, kendala yang dihadapi serta penyusunan langkah strategis percepatan pelaksanaan anggaran. Hadir dalam kegiatan ini Dirjen Pendidikan Islam, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Sekretaris Itjen Kemenag, Para Direktur, para Kepala Bagian, para Kasubbag Tata Usaha, para Kepala Sub Bagian, para Kepala Seksi, Bendahara Pengeluaran (BP) dan para Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam.

Moh. Isom, selaku Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam dalam arahannya memberikan 3 (tiga) arahan kunci terkait percepatan, pelaksanaan dan pengamanan anggaran di Ditjen Pendidikan Islam. Poin pertama, terkait percepatan anggaran, Sesditjen mewanti-wanti agar para Direktur, Kasubdit, Kabag dan para Bendahara di setiap unit kerja untuk melakukan langkah-langkah yang digariskan oleh Kementerian Keuangan lewat surat Menteri Keuangan nomor S-153/MK.05/2017 perihal langkah strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017 dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-2570/PB/2017 tentang Juknis Pelaksanaan dari surat Menkeu tersebut.

Isom meminta agar bantuan yang on going menjadi prioritas utama untuk segera dilaksanakan, paling lambat akhir bulan Mei 2017 semua harus sudah terealisasi. "Tolong pedomani juga surat edaran Dirjen Pendidikan Islam yang merinci langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran sebagai tindaklanjut dari Surat Menkeu dan Dirjen Perbendaharaan," harap Sesditjen menutup poin pertama arahannya.

Selanjutnya Sesditjen menyoroti tentang kesiapan masing-masing unit kerja untuk melakukan antisipasi apabila terjadi rasionalisasi/penghematan anggaran di Kementerian Agama. Setiap direktorat dan bagian harus mulai menyisir dan memetakan anggaran yang menjadi prioritas, yang perlu didahulukan dan diamankan. Sehingga ketika rasionalisasi/penghematan anggaran benar-benar terjadi, setiap unit kerja dan bagian telah siap dengan daftar kegiatan dan besar anggaran untuk dirasionalisasi. Hal ini karena ada informasi penghematan anggaran sekitar 34 triliun di tahun 2017 untuk semua Kementerian Negara/lembaga.

Di akhir arahannya, Sesditjen menuturkan perlunya setiap unit kerja dan bagian untuk merancang program yang inovatif dan kreatif sebagai persiapan pelaksanaan anggaran di tahun 2018. Tahun 2018, Ditjen Pendis akan mendapatkan tambahan anggaran sekitar 3 triliun yang dialokasikan untuk penuntasan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hal lain yang disinggung adalah perlunya peningkatan infrastruktur di internal Ditjen Pendis terkait pelayanan pelaksanaan anggaran.

Rapat Koordinasi ini menyediakan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta kegiatan. Rahmawati, Kasubbag Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan menyampaikan bahwa sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta berlangsung sangat positif dan interaktif. Masih menurut Rahmawati, kegiatan ini akan menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai input kebijakan pelaksanaan dan percepatan anggaran di Ditjen Pendidikan Islam. (dwe /hb/acm/dod)


Tags: