Sikap dan Perilaku Penentu Kelulusan

Sikap dan Perilaku Penentu Kelulusan

SEMARANG (Suara Merdeka) – Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan tahun ini ditentukan oleh sekolah. Salah satu syarat kelulusan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah adanya syarat nilai sikap dan perilaku. Peserta didik dinyatakan lulus jika mendapat nilai sikap dan perilaku minimal baik.

Karena itu, sekolah harus sudah menetapkan kriteria siap dan perilaku sebelum ujian, baik ujian sekolah maupun ujian nasional (UN). Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Tri Handoyo, kemarin.
"Sikap dan perilaku harus baik sesuai dengan kompetensi kelulusan. Harus dirumuskan oleh sekolah dengan mempertimbangkan norma standar dan norma moral," katanya.

Sebagai catatan, sikap yang dinilai tidak hanya pada saat ujian, namun juga sikap keseharian. Sebagaimana diketahui, tingkat capaian kompetensi lulusan tahun ini dibagi dalam empat kategori. Kategori kurang, jika nilai kurang dari 55, cukup (55 – 70), baik (70 – 85), dan sangat baik (85 – 100). Terkait dengan penilaian sikap, sekolah harus memiliki ukuran sesuai dengan ukuran kompetensi tersebut.
Tri Handoyo mengatakan, saat ini sekolah sudah harus menentukan bobot pengaruh nilai rapor dengan nilai ujian sekolah, madrasah, atau pendidikan kesetaraan.

"Kelulusan diserahkan pada masing-masing sekolah. Sekolah harus sudah tentukan persentasenya," tandas Handoyo.

Untuk Pemetaan

Bobot nilai rapor dari semester I untuk SMP dan semester III untuk SMA, 50 – 70 persen, sedangkan bobot nilai ujian sekolah, madrasah, atau pendidikan kesetaran adalah 30 – 70 persen. Nilai UN, tidak menentukan kelulusan, melainkan berfungsi untuk pemetaan dan pertimbangan ke jenjang pendidikan lebih lanjut dan pertimbangan sumbangan.

Kendati tak menjadi penentu kelulusan, kecurangan yang mungkin terjadi dalam UN tetap harus diwaspadai. "Kalau itu untuk pemetaan, bisa saja sekolah yang tidak mau dipetakan jelek akan berupaya agar nilai UN baik. Dan, nilai UN masih menjadi pertimbangan masuk jenjang pendidikan lanjut. Tentu yang ingin masuk sekolah yang difavoritkan, akan berupaya agar nilai UN baik. Itu celah-celah yang harus diwaspadai," kata Rektor Universitas PGRI Semarang, Dr Muhdi.

Menurut Muhdi, kewaspadaan itu perlu, karena hasil UN yang jujur akan menghasilkan pemetaan yang baik. Pemetaan yang baik akan menghasilkan tingkat pemeratan pendidikan yang baik pula. "Kalau hasil UN dijadikan acuan pemberian bantuan, maka agar bantuan tidak salah alamat, pemetaan dari hasil UN harus betul-betul berfungsi," katanya.

Terkait dengan penilaian sikap dan perilaku, juga harus diwaspadai. Jangan sampai karena masih ada tuntutan untuk mencapai nilai tinggi dalam UN, peserta didik yang sejatinya memiliki karakter baik, malah menjadi buruk saat UN. Menurut Muhdi, UN bisa menjadi salah satu sarana pembentukan sikap dan karakter peserta didik. (H89-37)


Tags: