Sosialisasi Anugerah Konstitusi Tahun 2015

Sosialisasi Anugerah Konstitusi Tahun 2015

Padang (Pendis) - Penghargaan Anugerah Konstitusi bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Berprestasi Tingkat Nasional merupakan program yang rutin diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Agama RI setiap tahunnya. Dalam rangka penyampaian informasi mengenai Anugerah Konstitusi Tahun 2015, Ditjen Pendidikan Islam menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Anugerah Konstitusi yang dilaksanakan pada tanggal 16-18 September 2015 bertempat di Hotel Mercure Padang.

Dalam laporannya, Kasubbag Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Abdullah Alkholis menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta dari Ditjen Pendidikan Islam, dan para Kepala Bidang Madrasah/Pendidikan Islam dari seluruh Indonesia. Abdullah Alkholis juga menyatakan bahwa penghargaan Anugerah Konstitusi kepada guru PPKn berprestasi akan mendorong peningkatan semangat dan motivasi guru PPKn dalam melaksanakan tugasnya untuk mencerdaskan bangsa. Acara penghargaan Anugerah Konstitusi direncanakan akan dilaksanakan pada akhir bulan November 2015.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian Aceng Abdul Azis mengatakan pada akhir Tahun 2014 telah dibuat Nota Kesepahaman antara Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Agama RI tentang Penyelenggaraan Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional. Aceng juga mengharapkan para Kepala Bidang Madrasah/Pendidikan Islam dapat menyeleksi peserta Anugerah Konstitusi pada tingkat provinsi berdasarkan kompetensi dan prestasi yang dicapai melalui penilaian dokumen portofolio, evaluasi diri, dan karya tulis ilmiah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat Salman menyatakan bahwa madrasah di provinsi Sumatera Barat telah mendapatkan berbagai prestasi tingkat provinsi dan nasional, dan pada akhirnya Kakanwil mengharapkan dengan adanya penghargaan Anugerah Konstitusi dapat meningkatkan mutu guru PPKn dan mendorong peningkatan budaya sadar berkonstitusi di kalangan guru-guru PPKn dan peserta didik di lingkungan madrasah.

(ak/dod)


Tags: