Stop Wariskan Masalah: Ditjen Pendis Tindaklanjuti Hasil Audit Kinerja Itjen

Stop Wariskan Masalah: Ditjen Pendis Tindaklanjuti Hasil Audit Kinerja Itjen

Jakarta (Pendis) - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama telah melakukan audit kinerja terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam pada tahun 2015. Sasarannya adalah kinerja Ditjen Pendidikan Islam tahun 2014. Beberapa temuan yang dihasilkan dari audit kinerja tersebut telah ditindaklanjuti oleh tiap-tiap unit kerja pada Ditjen Pendidikan Islam, meskipun belum tuntas seluruhnya.

Dalam rangka menuntaskan temuan-temuan hasil audit kinerja tersebut, Ditjen Pendidikan Islam menyelenggaraan Rapat Tindak Lanjut Hasil Audit Kinerja. Rapat ini akan berlangsung selama dua hari, yakni pada Rabu dan Kamis, 21-22 September 2016 di Jakarta. Rapat diikuti oleh seluruh pejabat eselon III dan IV pada Ditjen Pendidikan Islam dan melibatkan Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan (PHP) Itjen Kementerian Agama untuk memberikan penjelasan.

Prof. Isom Yusqi selaku Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam memaparkan kendala-kendala yang dihadapi terkait pelaksanaan audit oleh Itjen Kemenag. Salah satunya adalah persoalan perbedaan penafsiran/pemahaman antara pihak auditor dan auditee terhadap regulasi. Pada akhirnya penafsiran/pemahaman dari pihak auditor lah yang diunggulkan, sehingga dihasilkan temuan-temuan. Oleh sebab itu, Isom Yusqi menginginkan adanya pihak penengah antara auditor dan auditee untuk menjembatani perbedaan penafsiran/pemahaman tersebut. Lebih lanjut Isom Yusqi berharap Bagian PHP bisa mengambil peran tersebut.

Tindak lanjut hasil pemeriksaan perlu dituntaskan secepat mungkin agar masalah-masalah yang ada tidak menggunung dan akhirnya diwariskan kepada pejabat yang baru mengingat rotasi pada Ditjen Pendidikan Islam yang cukup dinamis. "Kasihan kalau pejabat yang baru harus menanggung masalah yang numpuk bertahun-tahun, kapan ada waktu untuk bekerja," ucap Isom Yusqi di dalam sambutannya.

Kabag PHP Itjen Kementerian Agama, Drs. H. Khotibul Umam, memberikan saran dan masukan ketika menghadapi auditor. Terhadap temuan yang bersifat debatable (karena ada perbedaan penafsiran/pemahaman regulasi) maka Ditjen Pendidikan Islam bisa mengajak diskusi bahkan mendebat auditor agar tidak ada lagi temuan-temuan debatable yang masuk ke Bagian PHP. Tanggung jawab terhadap penyelesaian hasil pemeriksaan tidak hanya berada pada pihak auditee, dalam hal ini Ditjen Pendidikan Islam, melainkan juga menjadi tanggung jawab Bagian PHP Itjen Kemenag.

Khotibul Umam menerangkan lebih lanjut bahwa auditor harus menginformasikan kepada auditee tentang objek apa saja yang akan diaudit, sehingga pihak auditee bisa mempersiapkan diri. Proses audit mestinya bersifat dialogis. Dialog antara auditor dan auditee seputar poin-poin penilaian, jadwal pelaksanaan audit, bahkan hasil penilaian boleh dilakukan. Melalui audit yang bersifat dialogis diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian temuan-temuan hasil pemeriksaan.

(Nanang/ra)


Tags: