Tahun 2017, Target Penyelesaian Pembayaran TPG dan Penyiapan Buku  PAI

Tahun 2017, Target Penyelesaian Pembayaran TPG dan Penyiapan Buku PAI

Bogor (Pendis) - "Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) menargetkan di tahun 2017 ini kita akan menyelesaikan semua Tunjangan Profesi Guru PAI, termasuk yang terhutang. Di samping itu, tahun 2017 ini, kita akan konsentrasi pada perbukuan," papar Imam Safe`i, Direktur PAI Ditjen Pendidikan Islam. Pernyataan itu dikemukakan pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sertifikasi Guru PAI Angkatan kedua yang dilaksanakan di Hotel Grand Savero Bogor, 20 s/d 22 September 2017 yang dihadiri oleh kepala seksi yang menangani Sertifikasi Guru PAI dari seluruh Kanwil Kemenag Provinsi di Indonesia.

Lebih lanjut Imam Safe`i menyatakan bahwa tahun 2017 merupakan tahun terakhir pelaksanaan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) bagi Guru PAI. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru, mulai tahun 2018 Guru PAI yang belum mendapatkan Sertifikat Pendidik maka akan dilakukan dengan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang saat ini konsep pelaksanaan PPG tengah digodok oleh Konsorsium Sertifikasi Guru yang melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga. "Untuk itu, kesempatan PLPG di tahun 2017 hendaknya dapat dimaksimalkan mungkin," pinta Direktur.

Pada tahun ini juga, Direktorat PAI akan berkonsentrasi pula pada perbukuan. Sebab, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan perlu segera disusun draft Peraturan Pemerintahnya. "Kementerian Agama memiliki kewajiban untuk memastikan buku Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan terutama dalam buku teks untuk seluruh jenjang dan jalur pendidikan harus tersedia," papar Direktur PAI yang sekaligus menjabat Plt. Direktur Pendidikan Tinggi Islam.

Di samping itu, sejumlah persoalan yang dihadapi oleh Direktorat PAI, seperti kekurangan Guru PAI, regulasi yang terkait dengan Guru PAI, Pengawas, dan Dosen PAI pada Perguruan Tinggi Umum, kurikulum, sarana ibadah di sekolah dan lain-lain agar menjadi perhatian dan dipahami oleh seluruh stakeholder Direktorat PAI baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," papar Direktur. (swd/dod)


Tags: