Tahun ini, Kementerian Agama Bangun 24 Rusunawa Pesantren

Tahun ini, Kementerian Agama Bangun 24 Rusunawa Pesantren

Jakarta (Pendis) - Awal tahun 2017 ini, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) M. Basuki Hadimuljono membuat kesepakatan bersama untuk memenuhi kebutuhan hunian layak dan terjangkau pada lembaga pendidikan keagamaan berasrama melalui program bantuan pembangunan rumah susun (rusun) "Momorandum of Understanding Menag dan Menpupera untuk menyediakan rumah susun sewa untuk lembaga pendidikan Islam khususunya di pondok pesantren diimplementasikan dengan membangun 24 rusunawa di 14 propinsi se-Indonesia," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditen Pendis), Moh. Isom Yusqi, di Jakarta (30/10/2017).

Ke-24 titik rusunawa tersebut, lanjut penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, setiap propinsi ada 1 lokasi pesantren dan ada yang lebih dari 1 lokasi. Untuk yang 1 lokasi di setiap propinsi meliputi propinsi; Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Banten, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. "Sedangkan untuk yang propinsi yang diberi bantuan Rusunawa lebih dari satu adalah Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur," kata Isom yang karena tandatangannyalah semua dana di Pendis bisa dicairkan.

Menyangkut pondok pesantren selaku penerima manfaat dari bantuan rusunawa sebagai tempat tinggal atau kamar santri tersebut, kata mantan eselon IV di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, tentunya mempunyai hak dan kewajiban terhadap gedung yang dibiayai oleh negara ini. "Setelah serah terima gedung, maka pondok pesantren hak dan kewajiban adalah mengelola dan memanfaatkan rusunawa dengan menanggung seluruh biaya operasionalnya," kata Sesditjen Pendis.

Sebagai informasi, lanjut Isom, bahwa pada tahap pra pembangunan rusunawa untuk santri pondok pesantren ini, pesantren yang telah ditetapkan menerima bantuan pembangunan gedung diharuskan mempunyai lahan/tanah yang sudah siap bangun ditandai dengan bukti sertipikat tanah (SHM). "Selain tahap seleksi proposal usulan pembangunan rusunawa dan lolos verifikasi administrasi, pesantren wajib menyiapkan Ijin Mendirikan Bangunan, IMB, beserta dokumen penting lainnya," kata Isom Yusqi.

"Semoga dengan adanya rumah susun sewa yang diperuntukkan bagi santri ini, bisa menambah semangat belajar para santri dalam ber-tafaqquh fiddin," kata Isom yang pernah nyantri di salah satu pondok pesantren salaf di Malang-Jawa Timur ini. (@viva_tnu/dod)


Tags: