Targetkan 100.000 Pendaftar

Targetkan 100.000 Pendaftar

JAKARTA (Suara Merdeka) - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan 100.000 pendaftar bagi calon mahasiswa baru untuk seleksi bersama ujian masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM PTKIN) di Indonesia. Pendaftaran tersebut dimulai pada 1 Mei hingga 3 Juni 2016 dan dilakukan secara online.

Pendaftaran SPAN PTKIN mulai dibuka pada 9 Maret sampai 30 April 2016. "Sejak dibuka, dari tahun ke tahun peserta kedua jalur seleksi tersebut selalu mengalami peningkatan. Tahun ini target pendaftar SPAN 150.000," katanya.

Untuk kuota kedua jalur tersebut, pada tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Misalnya, kuota SPAN PTKIN 2016 ada sekitar 73.246, sementara tahun lalu hanya 61.246.

Sedangkan kuota UM PTKIN 2016 sebanyak 48.638 dan tahun sebelumnya hanya 40.533. Tahun ini, kata Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya itu, panitia telah melakukan berbagai penyempurnaan untuk menunjang proses seleksi yang lebih baik.

"Siswa, baik yang menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) maupun Kurikulum 2013, boleh mengikuti seleksi ini. Penilaian sebelumnya melalui tiga sistem, sekarang menjadi lima sistem," tuturnya.

Sesuai Akreditasi

Bagi siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya, layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa UIN/IAIN/STAIN melalui SPAN PTKIN.

"Siswa yang berhak mengikuti SPAN PTKIN adalah siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren, mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan telah mengisi Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) dengan lengkap dan benar," terangnya.

Masing-masing sekolah, lanjutnya, mendapat kuota sesuai akreditasi sekolah yang dicapai. "Untuk sekolah akreditasi Aberhak mendaftarkan 75 persen siswa terbaik di sekolahnya, akreditasi B sebanyak 50 persen, akreditasi C sebanyak 20 persen, dan akreditasi lainnya 10 persen," jelasnya.

Sedangkan pola seleksi UM PTKIN akan dilaksanakan secara nasional melalui sistem terpadu dan diselenggarakan serentak oleh panitia yang ditetapkan Kemenag. (nya-95)


Tags: